Tanggapan Fitri Salhuteru Soal Surat Terbuka Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo

cumicumi.com
3 jam lalu
Cover Berita
































Nikita Mirzani diketahui belum lama ini menyampaikan surat terbuka ke Presiden Prabowo Subianto usai kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut berarti vonis hukuman enam tahun penjara Nikita Mirzani atas kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys akan tetap berlaku.

Rupanya kabar ini menuai perhatian dari mantan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru. Wanita yang berprofesi di bidang property itu pun menyindir langkah sang mantan sahabat tersebut. Menurut Fitri Salhuteru, aksi Nikita Mirzani membuat surat terbuka hingga menyinggung anak-anaknya sering dilakukan untuk mendapatkan simpati publik.

"Eh udah biasa kan, setelah surat kan nanti anak yang dibawa, sudah biasa. Hafal banget kan. Tinggalkanlah permainan lama itu," ungkap Fitri Salhuteru, dikutip dari Youtube Cumicumi.


Oleh karena itu, Fitri Salhuteru menyarankan agar Nikita Mirzani menerima keputusan hukum yang telah ditetapkan. Pasalnya, menurut Fitri, sang pelapor kasus yaitu Reza Gladys berhak untuk mendapatkan keadilan. Dia juga menyebut tindakan Nikita Mirzani untuk menyalahkan pihak lain kurang tepat dilakukan.

"Pelapor juga butuh keadilan. Jangan kalau mentang-mentang lagi dia merasa tidak adil, pemerintah disalahkan, APH (aparat penegak hukum) yang disalahkan, nggak benar begitu," tutur Fitri Salhuteru.

Lebih lanjut, Fitri mengaku kesal melihat ada orang yang mendapatkan vonis bersalah terus mengirimkan surat ke Presiden karena merasa tidak adil. Pasalnya, hal ini sebenarnya bisa memberikan efek jera dari hukuman yang dijatuhkan untuk Nikita Mirzani.

"Buat Reza bukan berapa lama dia dihukum, yang penting dia dinyatakan bersalah ya sudah itu memang tujuannya. Jangan pada saat dia (Nikita Mirzani) memeras dia lupa ya. Setelah sekarang diputus merasa terkriminalisasi? Waktu dia memeras, waktu dia menghina-hina semua orang gimana?" ujarnya.

Sementara itu, alasan pengajuan kasasi ini lantaran Nikita Mirzani mendapat vonis penjara selama enam tahun, lebih berat dibandingkan dengan vonis awal yakni selama empat tahun. sayangnya, kasasi itu ditolak. Oleh karena itu, hingga saat ini Nikita Mirzani masih dalam masa penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (ND)



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penerimaan Pajak di Kaltimtara Ambrol 25% pada Februari 2026
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Idulfitri, Menteri LH Dorong Program Mudik Minim Sampah di Setiap Rest Area Jalan Tol
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Kapal KM Citra terbakar di Selayar dua korban meninggal 
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Transaksi QRIS Melejit 133 Persen per Februari 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Karang Taruna Desa Pilang Bagikan Ratusan Paket Takjil
• 8 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.