Alasan LPSK juga Beri Perlindungan ke Keluarga Andrie Yunus dan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada Andrie Yunus, keluarganya dan sejumlah saksi terkait penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusa.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya lembaga itu memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Polri Didesak Investigasi Cepat Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasannya

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan perlindungan diberikan untuk menjamin keselamatan para pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," kata Achmadi, Selasa (17/3/2026).

Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Tips Mudik Bersama Hewan Peliharaan agar Tetap Aman dan Nyaman
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, Kabasarnas Bali Tinjau Arus Mudik di Gilimanuk lewat Udara, Antrean Mengular Panjang
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
40 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Stasiun Senen dan Gambir
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Avatar: Fire and Ash Raih Best Visual Effects Academy Awards 2026, Melanjutkan Tradisi Kuat di Oscar
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Pelimpahan ke JPU, Kasus Richard Lee Masih Tahap Pemberkasan
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.