Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Resmi Ditahan KPK

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,  staf khusus menteri agama periode 2020–2024. Gus Alex menyusul mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya sudah ditahan KPK. 

Gus Alex ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji bersama Yaqut. "Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Setelah Tahan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa Gus Alex

Dia lantas mengatakan sudah banyak menyampaikan keterangan kepada penyidik KPK sehingga berharap bisa mendapatkan keadilan. "Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ungkapnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji, Kini Giliran Gus Alex

Mereka yang dicegah ialah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

BACA JUGA: Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex Dipanggil KPK Hari Ini

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[LIVE] Pantauan Arus Mudik di Tol Cikatama dan Tol Cipali Ramai Lancar | 16 MARET 2026
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Bahlil Sebut RI Dapat Angin Segar dari Iran soal Kebijakan Buka-Tutup Selat Hormuz
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Silaturahmi Ramadan Advokat dan Jurnalis, Dukungan untuk Hariyanto Menguat
• 19 jam lalurealita.co
thumb
40 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Stasiun Senen dan Gambir
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Jelang Libur Lebaran, Menpar Tinjau Kawasan Blok M
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.