Bank Mandiri (BMRI) Berencana Buyback Saham Maksimal Rp1,17 Triliun, Catat Jadwalnya

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan atau buyback. Aksi korporasi ini dilakukan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai transaksi buyback direncanakan sebesar-besarnya Rp1,17 triliun yang berasal dari kas internal perseroan. Nilai tersebut sudah termasuk biaya transaksi pembelian kembali, dalam hal ini biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya.

“Total nilai buyback diperkirakan sebesar-besarnya Rp1,17 triliun termasuk biaya transaksi pembelian kembali,” tulis manajemen Bank Mandiri, dikutip pada Selasa (17/3/2026).

Perseroan menuturkan, pelaksanaan buyback akan memerhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga : Bank Mandiri (BMRI) Catat Laba Bersih Rp8,9 Triliun hingga Februari 2026

Manajemen menyebut, perseroan tidak akan melakukan Buyback apabila akan mengakibatkan pengurangan jumlah saham pada tingkat tertentu yang dapat mengurangi likuiditas saham di Bursa Efek secara signifikan.

Lebih lanjut, bank berlogo pita emas itu menuturkan bahwa aksi buyback diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Selain itu, tujuan lain dari Buyback adalah pengalihan saham hasil Buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja Perseroan dalam jangka panjang dan/atau program kepemilikan saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris   yang dilakukan sebagai penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko.

Hal ini berpedoman pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Adapun dengan asumsi Bank Mandiri menggunakan arus kas bebas atas nilai transaksi buyback sebesar-besarnya Rp1,17 triliun termasuk biaya-biaya yang dibutuhkan terkait buyback, maka aset dan ekuitas akan berkurang sebesar-besarnya Rp1,17 triliun.

“Terkait dengan transaksi tersebut, dampak terhadap biaya operasional Perseroan tidak material, sehingga laba rugi diharapkan tetap sesuai dengan target Perseroan,” jelas perseroan.

Berikut perkiraan jadwal waktu pelaksanaan buyback saham BMRI:

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tunda Penerapan One Way di Tol Jakarta–Cikampek, Arus Mudik Masih Lancar
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Babak Baru Sengketa Hotel Sultan: Pemerintah Siap Eksekusi, PT Indobuildco Tetap Melawan
• 11 jam lalukompas.com
thumb
BSN Optimalkan Kantor Cabang Penuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah Selama Libur Lebaran, Ini Jadwal Operasionalnya
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Hormati Putusan MK, Baleg DPR Siap Godok Aturan Baru Hak Keuangan Pejabat
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Jakarta: jejak kudeta era perang dingin
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.