ESDM Umumkan Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.

ESDM Umumkan Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, menyampaikan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
RI Beli Migas AS, ESDM Pastikan Tak Melenceng dari Target Kemandirian Energi

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga:
ESDM Ungkap Kesiapan Pasokan Listrik dan BBM Selama Idulfitri 2026

Untuk penetapan tarif Triwulan II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Baca Juga:
Jasnita (JAST) Menangkan Tender Layanan Contact Center Kementerian ESDM

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. 

Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
H-6 Lebaran 2026, ASDP Catat Arus Bali–Jawa Meningkat 33,8%
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 untuk THR Lebaran 2026 di Makassar
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Ini Alasan Polisi sebut Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS sudah Terlatih
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Jenderal Ahli Perang Hutan Tagor Rio Pasaribu Dimutasi Jadi Aster Kaskogabwilhan II
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Berawan Sepanjang Hari
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.