1.655 Laporan Masalah THR Masuk ke Kemenaker, Terbanyak soal Tak Dibayar

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 1.655 aduan pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2026 di 1.121 perusahaan masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan. Jumlah ini merupakan akumulasi pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR mulai Sabtu (14/3/2026) hingga Selasa (17/3/2026) per pukul 10.00 WIB. Aduan yang masuk didominasi oleh aduan tentang THR tidak dibayar.

Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dibuka H-7 Lebaran yaitu Jumat (13/3/2026). Sebelumnya, selama 2-12 Maret 2026, Kemenaker membuka layanan konsultasi pembayaran THR keagamaan 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menyatakan, 975 aduan terkait THR tidak dibayar. Sisanya, 378 aduan terkait THR dibayar tidak sesuai ketentuan dan 302 aduan terkait THR terlambat dibayar. Mayoritas aduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Baca JugaMenjelang Lebaran 2026, Ketidakpastian Kerja dan THR Menghantui Buruh

”Sedang ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujar Faried di sela-sela pelepasan mudik gratis 11 bus di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa.

Menaker Yassierli, yang ditanya media usai seremoni pelepasan mudik gratis, menjelaskan bahwa H-7 Lebaran adalah batas akhir pembayaran THR. Semua posko aduan baik milik kementerian maupun dinas-dinas tenaga kerja dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan.

”Jadi, silakan sampaikan aduan ke posko kami yang terus beroperasi. Posko di daerah terus kita monitor. Beberapa aduan yang bisa ditindaklanjuti langsung akan langsung kami lakukan,” ujar dia.

Yassierli menjelaskan, setiap aduan pengabaian hak THR karyawan akan dicek terlebih dulu sebelum akhirnya pengawas ketenagakerjaan mendatangi dan memanggil perusahaan. Jika aduan terbukti benar, pengawas ketenagakerjaan akan menerbitkan nota pemeriksaan.

Setiap tahun, Yassierli melanjutkan, selalu ada pengaduan pengabaian hak THR karyawan. Kemenaker berusaha menindaklanjuti serta menegakkan hukum. Setelah keluar nota pemeriksaan dari Kemenaker, perusahaan yang melanggar harus membayar THR secara penuh ditambah denda 5 persen.

Setelah keluar nota pemeriksaan dari Kemenaker, perusahaan yang melanggar harus membayar THR secara penuh ditambah denda 5 persen.

Secara terpisah, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, berpendapat, ada tiga hal yang perlu dioptimalkan dalam pengawasan dan tindak lanjut aduan THR. Pertama, pemerintah perlu menguatkan regulasi dan elaborasi sanksi dalam surat edaran.

Pada umumnya, meskipun dalam UU terkait Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja sudah menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak taat terhadap normatif ketenagakerjaan, masih banyak perusahaan yang abai dan belum paham secara komprehensif sanksi apabila THR tidak sesuai dengan ketentuan norma ketenagakerjaan.

Baca JugaTHR dan Pesangon Eks Pekerja Sritex Tunggu Aset Terjual, Sampai Kapan?

Dinas-dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota kebanyakan hanya meneruskan surat edaran THR dari Kemenaker yang belum memuat penegakan sanksi. Begitu juga surat edaran THR yang dikeluarkan oleh kepala daerah, perlu secara komprehensif memuat penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, terlebih bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran berulang.

Kedua, pemerintah semestinya menyelenggaraan kebijakan insentif dan disinetif bagi perusahaan. Kebijakan ini sebenarnya lebih cocok diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

”Selain sanksi, kebijakan juga bisa memuat mekanisme insentif bagi perusahaan yang patuh, misalnya kemudahan akses program pemerintah atau pengakuan kepatuhan ketenagakerjaan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak patuh dapat dikenakan disinsentif seperti pembatasan akses fasilitas pemerintah atau peningkatan denda administratif,” kata Robert.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan kuantitas dan mutu tenaga pengawas ketenagakerjaan. Optimalisasi juga sistem pengawasan yang terintegrasi secara digital sehingga memungkinkan tindak lanjut aduan lebih cepat.

Baca JugaTHR ASN Kalteng Cair Rp 69,7 Miliar, THR Buruh Sawit Belum Pasti

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, memandang, salah satu masalah utama pembayaran THR yaitu lemahnya penegakkan hukum sehingga masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan THR. Padahal, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan kewajiban Pengusaha membayarkan THR.

THR akan digunakan untuk membeli kebutuhan menjelang dan pada hari raya. Konsumsi yang dilakukan pekerja tersebut akan dihitung sebagai konsumsi rumah tangga yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Konsumsi rumah tangga akan mendukung 53 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

”Realitanya, sejumlah pengawas ketenagakerjaan terus mempertontonkan kelemahannya sehingga masih banyak pekerja berhari raya tanpa THR. Ini masalah berulang,” ucap Timboel.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 Lewat Moda Transportasi Laut
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Emas Dunia Stabil di Atas USD5.000/Ons
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bidik Cuan US$1 Triliun dari Cip AI, Nvidia Fokus ke Era Inference
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
OPINI: Spirit Kemenangan Sejati
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Kapolri Pastikan Stok BBM di Indonesia Aman Berbulan-Bulan
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.