GOWA, iNews.id - Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap satu dari tiga pelaku pembobolan toko distro di Kabupaten Gowa. Pelaku berinisial RU (31) diringkus di rumahnya di Kota Makassar setelah buron selama satu bulan.
Penangkapan berlangsung saat petugas mengepung rumah pelaku. Proses penggeledahan sempat berlangsung dramatis karena ibu pelaku histeris dan tidak menyangka anaknya terlibat dalam komplotan pencurian.
Setelah dilakukan penggeledahan, RU langsung dibawa ke Kantor Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya, pada awal Februari 2026, tiga pelaku terekam CCTV saat membobol dan mencuri di salah satu toko distro di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat mengambil sejumlah pakaian dan uang dari dalam toko.
Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas mengatakan,masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut.
"Dua teman pelaku masih buron dan kami terus melakukan pengejaran," ujar Ipda Aditya.
Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Original Article




