Tersangka Korupsi Kuota Haji Gus Alex Penuhi Panggilan KPK, Segera Ditahan?

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa mengenai kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Gus Alex berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Sdr. IAA pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ybs. tiba sekitar pukul 08.20 WIB," kata Budi dalam keterangannya.

Hanya saja Budi belum dapat menyampaikan terkait apakah Gus Alex segera ditahan usai diperiksa. Namun, jika berkaca dari penahanan Yaqut pada Kamis (12/3/2026), dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

KPK mengungkapkan keduanya diduga kuat mengubah ketentuan pembagian kuota haji tambahan. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Gus Alex maupun Yaqut diduga mengubah ketentuan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 8.000 yang pada dasarnya dialokasikan untuk haji reguler.

Namun, justru dibagi untuk kuota haji khusus. Bahkan ada pembagian jatah kuota haji khusus kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga diinisiasi oleh Fuad Hasan Masyhur. 

Sedangkan di tahun 2024, keduanya diduga membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50%-50%, karena pembagian seharusnya 92% haji reguler dan 8% haji khusus. KPK menduga ada penarikan fee dan aliran uang ke Yaqut. 

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp622 miliar.

"Sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," jelas Asep.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Lebaran, Gibran Belanja Baju Baru Bareng Anak Panti di Blok M
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Alfons Manibui DPR Apresiasi Langkah Menteri ESDM Kaji WFA Sebagai Strategi Efisiensi Energi Nasional
• 48 menit lalujpnn.com
thumb
Pembiayaan Negara Hadapi Beban Ganda
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Tasyakuran dan Bukber Haerani Rasyid di Hotel Claro
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Kuasa Hukum PT Indobuildco Paparkan Hasil Pencocokan Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan
• 20 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.