FAJAR, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mengabulkan permohonan praperadilan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Putusan ini disambut baik oleh Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan sebagai langkah bersejarah yang menciptakan yurisprudensi baru dalam perlindungan kemerdekaan pers dan kepastian hukum.
Sejumlah organisasi jurnalis konstituen Dewan Pers yang tergabung dalam KAJ Sulsel—terdiri atas AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, serta LBH Pers Makassar—mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sangat mengedepankan perspektif korban.
Penantian Enam Tahun Kasus Darwin Fatir
Perkara ini berakar dari kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir, pada 24 September 2019 silam. Ironisnya, meski empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama, kasus tersebut mandek selama enam tahun (2019-2026).
Direktur LBH Makassar, Fajriani Langgeng, menegaskan bahwa kemenangan ini adalah buah dari sidang maraton selama sepekan yang menghadirkan saksi ahli di bidang Hukum, HAM, dan Pers.
“Hari ini tercatat sejarah di PN Makassar. Majelis hakim mengabulkan perkara pers yang sangat mengedepankan perspektif korban dan kepentingan jaminan kepastian hukum. Ini adalah kemenangan bersama jurnalis Makassar,” ujar Fajriani saat memberikan keterangan resmi, siang tadi.
Menguji Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Fajriani menambahkan bahwa putusan ini menjadi dasar hukum atau yurisprudensi bagi masyarakat sipil maupun jurnalis lainnya untuk menggugat penundaan kasus yang ditangani kepolisian. Terlebih, mekanisme undue delay telah diatur dalam KUHP dan KUHAP baru tahun 2025.
“Praperadilan ini menguji sejauh mana penerapan undue delay dalam undang-undang baru yang kini diterapkan. Dengan dikabulkannya permohonan ini, korban tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian informasi penundaan perkara,” paparnya.
Senada dengan itu, Koordinator KAJ Sulsel, Muhammad Idris, menilai putusan ini adalah teguran keras bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut karena mencederai rasa keadilan. Ia mendesak agar proses hukum terhadap para tersangka segera dilanjutkan secara profesional, terbuka, dan transparan.
Momentum Reformasi dan Melawan Impunitas
Ketua IJTI Sulsel, Andi Mohammad Sardi, memandang putusan ini sebagai bentuk komitmen peradilan dalam melindungi hak jurnalis untuk bekerja secara aman. “Majelis hakim telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan nilai-nilai HAM,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, menyoroti aspek impunitas di tubuh institusi Polri. Ia berharap putusan ini menjadi pemantik bagi reformasi internal Polri agar tidak ada lagi alasan untuk menunda proses hukum bagi oknum anggota yang terlibat kejahatan.
“Putusan ini adalah batu loncatan. Tidak ada alasan bagi Polda Sulsel untuk menunda proses hukum setelah adanya putusan ini. Di tengah semangat reformasi Polri, impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan penegak hukum harus dihapuskan karena semua orang sama di mata hukum,” tegas Sahrul. (nas)





