Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden 

tabloidbintang.com
3 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Permohonan kasasi Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Tak terima, Nikita kemudian mengirimkan surat terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara.

Surat terbuka itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, pimpinan Mahkamah Agung, Jaksa Agung Republik Indonesia, hingga jajaran Komisi Yudisial. Nikita membagikan suratnya melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/3).

Dalam unggahan tersebut, Nikita menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan enam tahun penjara yang harus dijalaninya dalam kasus yang berkaitan dengan laporan dari Reza Gladys. Ia juga menyinggung posisinya sebagai orang tua tunggal yang kini harus terpisah dari anak-anaknya.

"Melalui surat ini, kami mengetuk pintu hati nurani para pemangku kebijakan. Kami melihat sebuah ironi besar yang sedang terjadi di depan mata: matinya nalar hukum dalam kasus yang menimpa Nikita Mirzani," tulis Nikita.

Ia juga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum yang berlangsung. Salah satunya berkaitan dengan perubahan pasal yang didakwakan di tengah proses persidangan.

"Bagaimana mungkin proses hukum yang seharusnya sakral berubah menjadi serangkaian kejanggalan yang menyakitkan rasa keadilan masyarakat?" lanjutnya.

Nikita menyoroti perubahan dakwaan dari Pasal 368 menjadi Pasal 369 KUHP tanpa adanya pemeriksaan ulang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami mempertanyakan perubahan pasal dari 368 ke 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. Apakah hukum bisa diubah sesuka hati di tengah jalan hanya untuk memaksakan sebuah jeratan?" ujar Nikita.

Ia juga menyinggung proses penanganan kasasi di Mahkamah Agung yang menurutnya berlangsung sangat cepat. Berdasarkan catatan yang ia sampaikan, berkas perkara diperiksa pada 12 Maret dan diputus pada 13 Maret malam.

"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam? Ataukah ini putusan yang sudah disiapkan sebelumnya?" tuturnya.

Di akhir surat terbukanya, Nikita menyampaikan kegelisahannya sebagai seorang ibu yang harus menjalani hukuman penjara dan meninggalkan tiga anaknya.

"Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa," tutur Nikita.

Sebelumnya, hukuman terhadap Nikita diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Putusan itu lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama.

Pada putusan awal, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun dalam proses banding, pengadilan menilai unsur TPPU juga terpenuhi sehingga hukumannya diperberat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Resep Olahan Daging Sapi untuk Lebaran ala Chef Devina Hermawan
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kronologi Dosen Bergelar Ph.D Diduga Lecehkan Penumpang Wanita di KRL Jakarta, Ancam Tuntut Balik
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Jakarta Terkini di Hari Pertama Imbauan WFA
• 16 jam laludetik.com
thumb
Kesalahan Masak Santan yang Bikin Makanan Lebaran Cepat Basi
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kementerian PKP Siapkan Rusun MBR di Lahan Pemprov Denpasar
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.