JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025.
MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.
Baca juga: Ini Aturan Tunjangan Anggota DPR dalam UU 12/1980 yang Minta Direvisi oleh MK
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
MK juga menyatakan, UU terkait uang pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Baca juga: Perintah MK: Atur Ulang Uang Pensiun DPR dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
Secara tegas MK juga meminta agar DPR dan pemerintah membentuk undang-undang baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Uang Kehormatan Tidak Lagi RelevanSementara itu terkait dengan keberadaan norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 yang menyatakan, "Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan", maka hal ini harus dinilai dan diperhadapkan dengan konstitusi hasil perubahan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK melihat bahwa norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 menjadi kehilangan sandaran konstitusionalitasnya setelah dilakukan perubahan susunan anggota MPR.
Baca juga: Baleg DPR Bakal Tindak Lanjuti Perintah MK Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 hanya relevan dengan konstruksi konstitusi sebelum perubahan, yang menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang”.
Dengan pengisian anggota MPR yang hanya berasal dari anggota DPR dan anggota DPD, norma Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 menjadi kehilangan relevansi.
"Oleh karena telah terjadi perubahan struktur lembaga negara dalam konstitusi hasil perubahan, menjadi salah satu dasar hukum pembentukan UU 12/1980 telah dinyatakan tidak berlaku dan secara faktual sebagian materinya tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengaturan hak keuangan atau hak administratif pimpinan dan anggota lembaga negara. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansinya (out of date) adalah dalil yang berdasar," ujar Saldi.
Baca juga: Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Bisa Terhapus Putusan MK
Uang Kehormatan Anggota MPRDalam Pasal 1 UU 12/1980 dijelaskan bahwa lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sedangkan lembaga tinggi negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).
Adapun pemimpin lembaga tertinggi negara adalah Ketua MPR dan Wakil Ketua MPR. Sedangkan anggota lembaga tertinggi negara adalah anggota MPR.
Baca juga: Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat Menurut MK, Ini Besarannya
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980 mengatur bahwa setiap anggota MPR mendapatkan uang kehormatan setiap bulannya.
"Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU 12/1980.
"Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 4 ayat (2) UU 12/1980.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




