Usai Tahan Gus Yaqut, KPK Hari Ini Panggil Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

liputan6.com
12 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.

"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3).

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Taman Bendera Pusaka di Jaksel Resmi Dibuka, Intip Sejarah Penamaan dan Fasilitasnya

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Gus Alex Ditahan 20 Hari, Ditempatkan di Rutan Berbeda dari Eks Menag Yaqut
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Konflik Timur Tengah, AFC Buka Beberapa Opsi untuk Selesaikan ACLE Zona Timur 
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Rumah di Kediri Rusak Parah Diduga Akibat Ledakan Petasan, Polisi Selidiki Pelaku
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Jalur Menuju Jakarta Mulai Disterilisasi, One Way di Tol Cipali Siap Diterapkan
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.