Ketum PSMP Sebut Isu Anton Timbang Jadi Tersangka Tak Terverifikasi, Waspadai Hoaks

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polemik beredarnya kabar yang menyebutkan Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai perhatian publik.

Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri yang membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap Anton Timbang.

BACA JUGA: IMA Dorong Sinergi Lintas Sektor Berantas Tambang Ilegal

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Anshar Ilo meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Menurut Anshar, setiap proses hukum harus disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan pihak tertentu.

BACA JUGA: Tambang Ilegal di Serang Ditutup Permanen Setelah Menelan Korban Jiwa

“Kami menyayangkan beredarnya informasi yang belum jelas sumbernya. Sampai saat ini tidak pernah ada konferensi pers resmi dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka, takutnya menjadi framing berita yang bermuatan hoaks,” ujar Anshar Ilo dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Dia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berpotensi merusak reputasi seseorang sebelum ada kepastian hukum.

BACA JUGA: TNI-Polri Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Kampar, 2 Pekerja Diamankan

Menurut Anshar, bahwa berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 melarang tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers penetapan tersangka.

Langkah ini didasarkan pada Pasal 91, yang menekankan penghormatan hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah, guna menghindari perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

PSMP berharap dan mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional.

“Penyampaian berita harus berdasarkan fakta yang terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Anshar Ilo.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni Diprediksi 18–19 Maret 2026, ASDP Siapkan Strategi
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ingatkan ASN, Kadis Kominfo-SP Lutra: WFA Itu Kerja, Bukan Libur Tambahan
• 2 jam laluharianfajar
thumb
5.484 Rusun Nempel Stasiun Dibangun di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Biar Perut Gak Kaget dari Puasa ke Lebaran, Ikuti Tips Atur Pola Makan Ini
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Menhub Sidak Diskon Tiket Pesawat 20 Persen di Bandara Soetta, Ini Temuannya
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.