DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT sebelum Mudik Lebaran

bisnis.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak (WP) untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) sebelum mudik lebaran.

Sebelumnya, otoritas pajak memperkirakan penyampaian SPT secara efektif akan berlangsung hanya sampai sebelum mulai libur dan cuti bersama Lebaran pada 18 Maret 2026. 

"Sampai dengan hari ini kami terus melakukan kegiatan edukasi dan membuka layanan baik di kantor maupun di luar kantor demi tercapainya target. Kami mengimbau agar para Wajib Pajak dapat melaporkan SPT-nya sebelum mudik lebaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Senin (16/3/2026). 

Adapun, sampai dengan 15 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, DJP mencatat penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang sudah masuk sebanyak 8.125.023 SPT.

Otoritas pajak pun menargetkan tingkat pelaporan SPT mencapai total 15 juta SPT sampai dengan 31 Maret 2026 bagi WP orang pribadi (OP) serta 30 April 2026 untuk WP badan.

Di sisi lain, jumlah WP yang telah melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP tercatat sebanyak 16.354.088 Wajib Pajak.

Baca Juga

  • 8,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax Jelang Libur Lebaran
  • Komunitas Konsultan Pajak Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax
  • DJP Bakal Audit Restitusi Jumbo, SPT Lebih Bayar Juga Diperiksa

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa sudah menyiapkan berbagai strategi guna memastikan pelaporan SPT mencapai target. Salah satunya terus mengingatkan WP terkait dengan kewajibannya.  

"Kami remind melalui email blast, ada sekitar sampai 9 Maret, angka 8,65 juta email blast yang sudah kami sampaikan," terang Bimo di kantor Kemenkeu, Jakarta.  

Di sisi lain, Bimo turut mengaku belum melihat perlunya memperpanjang waktu pelaporan SPT.

"Sampai hari ini kami belum melihat adanya urgensi untuk relaksasi atau untuk sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan. Kami akan terus melakukan evaluasi sampai mendekati Lebaran untuk mengetahui apakah itu memang perlu mengeluarkan kebijakan relaksasi," pungkas Bimo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Lebaran, Gibran Belanja Baju Baru Bareng Anak Panti di Blok M
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Waktu Buka Puasa Ramadhan 2026 di Kabupaten Bekasi Hari Ini 17 Maret
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Hati Dedi Mulyadi Tersentuh hingga Beri Bantuan Rp61 Juta Usai Dengar Kisah Buruh Tani yang Menghidupi Ibunya
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Tegaskan Tanah BUMN Milik Rakyat: Tak Boleh Dijual, Khusus untuk Subsidi
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Rupiah Naik 20 Poin ke Rp16.977 per USD
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.