JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan akhirnya angkat bicara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengecam penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut.
Menurut Habiburokhman, insiden tersebut bukan merupakan tindak kriminal biasa yang harus diusut tuntas aparat penegak hukum.
Baca juga: Habiburokhman: Teror Air Keras Andrie Yunus adalah Perlawanan ke Prabowo
"Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Oleh karena itu, perkara ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus sampai kepada aktor intelektual yang memerintahkannya.
Perlawanan kepada Prabowo
Habiburokhman menyatakan teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan HAM.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, (dan) pemajuan,” kata dia.
Menurut dia, upaya tersebut juga berkaitan dengan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPR sebagaimana tercantum dalam Asta Cita.
Wajib dapat perlindungan
Habiburokhman mengatakan, Andrie Yunus wajib memperoleh perlindungan negara setelah menjadi korban tindak pidana ini.
Baca juga: Habiburokhman: Sebagai Pembela HAM, Andrie Yunus Wajib Mendapatkan Perlindungan
Menurut Habiburokhman, hal tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam rapat khusus di internal Komisi III DPR RI untuk membahas peristiwa tersebut.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Saudara Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan,” kata dia.
Perlindungan tersebut berlaku berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.