Dituduh Curi Akun Gim di TikTok, Sopir Taksi Online Lapor Polisi

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Seorang pengemudi taksi daring berinisial LPT, 41, melaporkan pemilik akun TikTok @dedebin ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dipicu oleh unggahan video yang menuduh LPT mencuri akun gim daring Mobile Legends (ML), padahal dirinya mengaku hanya mengikuti skenario kejutan ulang tahun yang diminta oleh pelanggannya.

"Saat sedang menunggu penumpang, aplikasi operator taksi onlinenya berbunyi menandakan ada penumpang ingin memesan. LPT lalu berkomunikasi dengan pemesan taksi online, yakni customer (pembeli akun)," kata Kuasa Hukum LPT, Risky Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 16 Maret 2026.
 

Baca Juga :

H-5 Lebaran, Arus Kendaraan di Tol Cikupa Menuju Merak Terpantau Ramai Lancar

Risky menjelaskan, dalam percakapan tersebut, pelanggan tidak meminta jemput melainkan meminta LPT memberikan kejutan ulang tahun kepada adiknya yang merupakan penjual akun gim. LPT diminta berpura-pura menjadi pembeli akun ML dan mendatangi sebuah kontrakan dengan iming-iming tip sebesar Rp100 ribu. 

Namun, saat berada di lokasi, situasi berubah ketika penjual akun tiba-tiba menagih uang transfer sebesar Rp34 juta kepada LPT. Kebingungan karena di luar skenario, LPT mencoba menjelaskan posisinya. 

Namun, keesokan harinya, LPT justru mendapati dirinya viral di TikTok dengan narasi sebagai pencuri akun. Video tersebut bahkan merekam adu mulut saat rekan-rekan LPT mencoba menjemputnya di lokasi kejadian.
 

Baca Juga :

Mudik Lebaran 2026: Tol IKN Dibuka Fungsional hingga 29 Maret

"Kami melihat ini sebagai fenomena 'trial by social media', di mana seseorang seolah-olah dinilai bersalah sebelum ada proses hukum," ujar Risky.

Akibat unggahan tersebut, LPT yang juga bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat ibadah mengalami tekanan psikologis dan hancurnya martabat di mata jemaah serta masyarakat. Sebelum melapor ke polisi, pihak LPT sebenarnya telah melayangkan somasi pada 28 Februari 2026, namun pemilik akun TikTok tersebut menolak untuk memberikan klarifikasi maupun meminta maaf.

Kini, laporan tersebut telah resmi terdaftar di Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/473/III/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA untuk diproses lebih lanjut secara hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MK Perintahkan Ubah UU soal Uang Pensiun Eks Pejabat Negara
• 16 jam laludetik.com
thumb
Foto: Korut Tembakan Rudal Balistik Saat AS-Korsel Latihan Bareng
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
SBAT Terseret Kasus, Pengendali Diblacklist 5 Tahun dari Pasar Modal
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Legislator Gerindra Desak Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
• 11 jam laludetik.com
thumb
Police Seize 25kg of Suspected Cocaine Found Along Selayar Coast
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.