Dilema Kebijakan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Setelah viral kasus Dwi Sasetyaningtyas yang berupaya flexing pemberian kewarganegaraan Inggris bagi anaknya, muncul sebuah polemik yang berasal dari pernyataan Ditjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia mengenai ketentuan bahwa negara Inggris tidak menganut asas ius soli dalam penerapan kebijakan kewarganegaraan yang berlaku di negaranya.

Hal ini kemudian menjadikan status kewarganegaraan dari anak tersebut dipertanyakan kembali mengingat apabila pemberian kewarganegaraan Inggris tersebut bukan merupakan sebuah kondisi yang disebabkan oleh penerapan asas kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran (ius soli), maka kepemilikan kewarganegaraan Inggris tersebut dapat berpotensi menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia bagi yang bersangkutan.

Pengaturan Kebijakan Kewarganegaraan di Indonesia

Dalam kasus yang dialami oleh anak dari Dwi Sasetyaningtyas, anak tersebut hanya dapat menjadi subjek ABG apabila memenuhi klausa sebagai anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan ketentuan negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Apabila anak tersebut tidak memenuhi klausa pemberian kewarganegaraan ganda berdasarkan asas ius soli, maka anak tersebut akan tetap berstatus sebagai WNI namun bukan merupakan subjek ABG.

Permasalahan yang kemudian muncul adalah pada saat anak tersebut tidak memenuhi klausa untuk menjadi subjek ABG, namun diketahui mendapatkan paspor atau dokumen kewarganegaraan lain dari negara tempat anak tersebut lahir, maka yang bersangkutan akan berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan setiap orang yang bukan merupakan WNI akan diperlakukan sebagai orang asing/WNA sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Konsekuensi Kehilangan Kewarganegaraan Bagi Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kebijakan kewarganegaraan Republik Indonesia mewajibkan bagi setiap subjek ABG untuk dapat mendaftarkan diri sebagai subjek ABG dan memilih kewarganegaraannya pada saat yang bersangkutan telah berusia 18 hingga 21 tahun.

Apabila yang bersangkutan belum menyatakan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia hingga melebihi usia 21 tahun, maka yang bersangkutan akan berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesianya dan diperlakukan sebagai WNA.

Di sisi lain, kesalahan dalam memahami aturan kebijakan kewarganegaraan Republik Indonesia juga dapat berkonsekuensi terhadap kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia seperti yang terjadi dalam kasus anak dari Dwi Sasetyaningtyas (kecuali apabila anak tersebut diberikan kewarganegaraan atas dasar kelahiran di Inggris dari salah satu orang tua yang memiliki permanent resident).

Penerapan asas ius soli dalam pengaturan kewarganegaraan Indonesia dapat menjadi bumerang bagi para diaspora yang tidak memahami kebijakan kewarganegaraan bagi anak-anaknya yang lahir di luar negeri karena validasi keabsahan status kewarganegaraan akan sangat bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing negara para diaspora tersebut.

Anak yang lahir dengan hanya berstatus sebagai WNI dan bukan merupakan subjek ABG dapat berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila memiliki paspor atau fasilitas kewarganegaraan dari negara lain.

Apabila telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka diperlukan proses pewarganegaraan/naturalisasi agar dapat kembali menjadi WNI dengan melepaskan status kewarganegaraan asing tentunya. Pemerintah yang telah berupaya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 sebagai sarana dalam mengakomodasi kejadian keterlambatan mendaftarkan diri dan memilih kewarganegaraan bagi subjek ABG.

Problemnya, dalam data permohonan WNI melalui naturalisasi mengalami peningkatan dalam 2 tahun terakhir, yaitu 165 permohonan pada tahun 2024 dan 147 permohonan pada tahun 2025 dari yang sebelumnya hanya berkisar 60an permohonan setiap tahunnya. Namun jumlah permohonan yang diterima justru turun menjadi hanya 20 permohonan di tahun 2024 dan hanya 2 permohonan di tahun 2025.

Kebijakan kewarganegaraan Republik Indonesia perlu mempertimbangkan evaluasi dan reformulasi kebijakan tidak hanya sebagai bentuk pengaturan (regulation) tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak terhadap sumber daya manusia (extractions), alokasi partisipasi masyarakat (allocation) dan pengaturan khusus terhadap hubungan kenegaraan sebagaimana dicetuskan oleh Gabriel Almond dan G. Bingham Powell (2007).

Ada baiknya pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan penerapan asas kewarganegaraan cukup berdasarkan garis keturunan yang sejalan dengan penerapan asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap penduduk Indonesia yang telah berusia dewasa.

Dengan catatan, penerapan asas ius soli dapat diberikan hanya dalam kondisi mendesak atau yang bersangkutan berpotensi menjadi stateless sehingga dapat memastikan penerapan kebijakan kewarganegaraan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kerancuan dan mispersepsi aturan dalam masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ditlantas Polda Jambi Batasi Operasional Truk Besar Demi Kelancaran Mudik
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Era Baru Skincare Lokal Dimulai, Kini Lebih Dekat dengan Konsumen
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
• 13 jam lalusuara.com
thumb
Siskaeee Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Giliran Bokepku Bisa!
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Kapolri Tinjau Gerbang Tol Kalikangkung, Pastikan Pelayanan hingga Rekayasa Lalin Mudik Optimal
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.