Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo Subianto

cumicumi.com
4 jam lalu
Cover Berita
































Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Maret 2026 dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Oleh karena itu, Nikita tetap dihukum 6 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Merespon penolakan tersebut, Nikita Mirzani melalui Instagram miliknya melayangkan surat terbuka kepada Prabowo Subianto hingga Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Pimpinan Komisi Yudisial. Artis berusia 39 tahun itu memprotes vonis enam tahun penjara yang kini tengah dijalaninya sambil menyoroti statusnya sebagai orang tua tunggal.


"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulis Nikita Mirzani,  dalam poin pertama keberatannya.

Dalam unggahan tersebut, Nikita Mirzani juga membagikan momen kebersamaan dengan anak-anaknya saat masih bebas. Bukan hanya itu, dia juga secara lugas membandingkan hukuman yang diterimanya dengan vonis para pelaku tindak pidana korupsi.

"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjut Nikita dalam unggahan tersebut.

Selain soal status sosialnya, Nikita juga membeberkan sejumlah kejanggalan prosedur hukum. Salah satunya adalah perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 ke Pasal 369 KUHP di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang. Dia mempertanyakan kecepatan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung yang hanya memakan waktu satu hari.

"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya lagi.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025. Setelahnya, Nikita mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya karena pasal TPPU terbukti.

Nikita Mirzani terbukti mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter. Uang tutup mulut tersebut kemudian digunakan artis 39 tahun itu untuk membayar sisa KPR rumahnya. Hal inilah yang membuat unsur TPPU dalam kasus sang aktris akhirnya terbukti. (ND)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Prakirakan Hujan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah Indonesia Ini
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Foto: Korut Tembakan Rudal Balistik Saat AS-Korsel Latihan Bareng
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Pertimbangkan ASN WFA dan Sekolah Daring
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Militer AS Hancurkan 90 Target di Pulau Kharg, Trump : Kami Sudah Menahan Diri
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Kades Hoho Mengadu ke Gubernur Dedi Mulyadi, Dari Awal Sudah Dicurigai Main Curang Seleksi Perangkat Desa
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.