PN Makassar Kabulkan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay, terhadap korban Muhammad Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara.

Kasus ini sempat mandek selama enam tahun, sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulsel.

“Adapun Termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya, berupa bukti tertulis atau ada memo mengenai hal tersebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga Petitum Pokok permohonan Pemohon dapat dikabulkan,” papar Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri I A Makassar, Sulsel, Senin, 16 Maret.

Dalam pertimbangan hakim, termohon sebagaimana dalam penerimaan berkas perkara ada surat kemajuan penanganan perkara menyatakan, bahwa salah satu tersangka inisial Brigpol IS telah meninggal dunia pada 2021.

Namun pada 2022-2023, pemohon dalam hal ini melalui kuasa hukumnya LBH Pers secara aktif mempertanyakan perkembangan kasus lanjutan penanganan perkara a quo terhadap korban, akan tetapi tidak direspons secara tertulis maupun lisan atas perkara tersebut.

Menimbang bahwa, terkait tentang tidak ada kepastian hukum dari korban Muhammad Darwin, bertentangan dengan hak asasi manusia dan kewarganegara yang harus dilindungi. Artinya, hal ini sejalan yang dikemukakan ahli hukum dan HAM Herlambang P Wiratraman tentang ‘undue delay’ berkaitan dengan pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun t999 tentang Hak Asasi Manusia.

Disebutkan, lanjut majelis Fitriah Ade, bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan sejumlah mekanisme hukum yang ada atau yang tersedia. Menimbang bahwa, yang mana pada pokok Petitum dikabulkan terhadap Petitum tiga yang memerintahkan Termohon oleh pengadilan di lanjutkan proses hukum.

“Setelah putusan ini dibacakan, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Penuntut Umum (JPU) paling lambat 14 hari. Karena, ini refleksi dari Petitum Pokok, maka petitum tersebut dapat dikabulkan,” ucapnya menegaskan.

Dengan pertimbangan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan penahanan tersangka paling lama 60 hari. Sehingga jangka waktu penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

“Menimbang bahwa permohonan Pemohon dinyatakan dapat dikabulkan maka termohon sebagai pihak dibebankan membayar biaya perkara sejumlah nihil,” paparnya lagi.

Karena petitum dikabulkan, kata majelis, mengingat ketentuan pasal 158-164 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan berkaitan dengan perkara mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan Termohon dalam perkara, mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

“Menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan praperadilan dalam perkara a quo. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP B/374/9/2011/SPKT.Polda Sulsel per tanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah.

“Memerintah Termohon untuk melakukan proses hukum terhadap laporan tersebut, terkait kasus dilaporkan pada 2019, dan meningkatkan perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari setelah putusan ini dibacakan. Demikian putusan ini dibacakan Senin, 16 Maret 2026.

Sementara itu Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan majelis dengan  mempertimbangan salah satu keterangan ahli HAM, dimana ahli menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib proses hukum dilanjutkan.  

“Dalam konteks objeknya praperadilan ini, majelis juga mengabulkan karena sudah tepat mekanisme menguji undue delay ini di praperadilan. Alhamdulillah, dalam putusannya 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” tuturnya menekankan. (wid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mudik Lebaran 2026 via Laut Ramai, Makassar Layani 36 Ribu Penumpang hingga H-6
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Pengakuan Jujur Simon Grayson Usai Resmi Gabung Timnas Indonesia
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
BI Catat Utang Luar Negeri RI Naik Jadi USD434,7 Miliar di Januari 2026
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
DKI Sidak Pembayaran THR di Jakarta Utara
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hashim Djojohadikusumo Pastikan Tidak Bakal Terlibat Dalam Proyek 3 Juta Rumah
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.