Grid.ID - Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di kediaman Inara Rusli di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2026). Olah TKP tersebut terkait dengan laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan.
Olah TKP tersebut dilakukan oleh Kanit PPA Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto
“Tadi kan udah eh olah TKP, tadi udah koordinasi sama penyidik di lokasi ada Kanit, Kanit datang,” ujar Tommy Tri Yunanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
Sementara itu, saat dilakukan olah TKP Inara Rusli berada di kediamannya. Inara Rusli didampingi kuasa hukumnya, Daru Quthny.
“Terus didampingi kuasa hukumnya Inara tadi, Mas Daru,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Insanul Fahmi menyebut belum ada penyitaan barang bukti dari olah TKP kediaman Inara Rusli. “Nah, terus udah difoto-foto aja, terus belum ada pengambilan alat-alat bukti lainnya nanti aja setelah olah TKP,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wardartina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Dimana Insanul Fahmi diduga berhubungan dengan Inara Rusli dalam perkawinan dengan Wardatina Mawa. (*)
Artikel Asli




