Setelah menjadi hakim konstitusi selama hampir 15 tahun, Anwar Usman akhirnya berpamitan. Dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026, Anwar melontarkan permintaan maafnya.
“Mungkin ini sidang yang terakhir yang saya ikuti. Karena pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja selama waktu yang begitu panjang, ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Anwar Usman, sesaat sebelum membacakan putusan terakhir dalam sidang pembacaan putusan di MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Kalau minta maaf secara umum, baik langsung, tidak langsung, semua orang bisa, apalagi di suasana Lebaran. Dan, saya kira semua hakim MK yang mau pensiun pasti menyatakan hal yang sama.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan hakim konstitusi berakhir apabila berusia 70 tahun atau maksimal menjabat selama 15 tahun. Anwar pertama kali dilantik menjadi hakim konstitusi pada 6 April 2011. Hingga saat ini, Anwar tercatat sebagai satu-satunya hakim konstitusi dengan masa jabatan terlama, yakni 15 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, lelaki kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat itu kemudian membacakan putusan untuk terakhir kalinya sebagai hakim konstitusi. Ketua MK periode 2018-2023 tersebut membacakan putusan terkait dengan pengujian UU No 12/1980 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang teregister dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025.
“Ya, saya mulai baca putusan terakhir,” kata Anwar yang membaca pelan-pelan. Ia bahkan mengulangi membaca nomor perkara untuk memastikan tahun perkara terbaca dengan benar.
Berkaitan dengan permohonan maaf tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, masyarakat dapat menerima permintaan maaf apabila yang bersangkutan secara spesifik menyebut minta maaf atas peristiwa atau perbuatan apa. Menurut dia, permintaan maaf sebaiknya jangan tanggung-tanggung.
“Kalau minta maaf secara umum, baik langsung, tidak langsung, semua orang bisa, apalagi di suasana Lebaran. Dan saya kira semua hakim MK yang mau pensiun pasti menyatakan hal yang sama,” kata Boyamin.
Oleh karena itu, ia menilai permintaan maaf Anwar tidaklah tulus. “Minta maafnya masih minim, gitu. Apalagi sangat jauh dari kesempurnaan minta maaf. Ya, karena apapun itu masyarakat mencatatnya. Jadi, ya, harus spesifik satu per satu,” ujar Boyamin.
Boyamin pun berharap agar nantinya setelah pensiun Anwar Usman dapat mengungkapkan atau membuka tabir peristiwa-peristiwa penting di MK, di mana dirinya terlibat di dalamnya.
Semasa menjabat sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman pernah mendapat sorotan tajam terkait dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang membukakan pintu bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi wakil presiden. MK dalam putusan itu telah mengubah syarat usia calon presiden/wakil presiden yang semula minimal 40 tahun menjadi 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan tersebut menggegerkan republik terutama setelah dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan Saldi Isra, sedikit banyak membuka apa yang terjadi di rapat permusyawaratan hakim (RPH). Terkait putusan 90 itu, Anwar Usman diadukan ke Majelis Kehormatan MK.
MKMK di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie pada 7 November 2023 pun menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ada beberapa poin pelanggaran, yaitu tidak mundur dari pemeriksaan dan pengambilan putusan 90/2023 sehingga melanggar prinsip ketakberpihakan dalam Sapta Karsa Hutama. Ia juga terbukti tidak dapat menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar prinsip kecakapan dan kesetaraan dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Anwar juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan 90/2023 sehingga melanggar prinsip independensi Sapta Karsa Hutama. MKMK juga menyatakan yang bersangkutan melanggar prinsip ketakberpihakan saat berceramah di Universitas Islam Sultan Agung Semarang terkait kepemimpinan usia muda, di mana hal itu berkaitan erat dengan substansi perkara syarat usia capres dan cawapres.
Sementara itu, seluruh hakim konstitusi dikenai sanksi ringan karena tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam RPH yang bersifat tertutup. Hal tersebut melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Atas putusan MKMK tersebut, Anwar Usman sempat keberatan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Bukan sekali yang bersangkutan dikenai sanksi. MKMK juga menjatuhkan sanksi surat peringatan terkait ketidakhadirannya yang tinggi sepanjang 2025. Anwar absen 81 kali sidang pleno (dari total 589 sidang), 32 kali sidang panel (dari total 160 sidang), dan 32 kali RPH. Rata-rata tingkat kehadirannya hanya 71 persen, terendah dibandingkan hakim-hakim lainnya.
Terkait dengan hal ini, Anwar menjelaskan kepada pers bahwa kondisi kesehatan dan perawatan medislah yang membuat dirinya absen di banyak sidang ataupun RPH, termasuk sidang pleno tahunan MK pada 2026.
Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang berasal dari unsur Mahkamah Agung. Saat ini, MA sudah menyiapkan pengganti Anwar yang merupakan hasil seleksi dari Panitia Seleksi yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto.
Pada 9 Maret 2026 lalu, Pansel telah mengakhiri tugasnya dengan meloloskan tiga hakim tinggi sebagai calon pengganti Anwar. Mereka adalah Fahmiron (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar), Liliek Prisbawono Adi (hakim tinggi PT Medan), dan Marsudin Nainggolan (Ketua PT Kalimantan Utara). Ketiga nama tersebut diusulkan ke Ketua MA Sunarto untuk selanjutnya dipilih satu.
Ketua MA nantinya akan mengirimkan nama tersebut ke Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan keputusan presiden tentang pengangkatan calon yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi, dilanjutkan pengambilan sumpah. Anwar akan berakhir masa tugasnya pada 6 April 2026 mendatang atau sekitar tiga minggu lagi.




