Pantau - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XI Eric Hermawan menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat perlu dikaji secara mendalam.
Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Eric Hermawan menyatakan pengkajian terhadap gagasan tersebut harus dilakukan secara komprehensif baik dari sisi akademis, ilmiah, maupun praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa posisi KPU saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.
Eric Hermawan menilai jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat maka perubahan harus dilakukan melalui amandemen terhadap UUD 1945.
Ia juga menilai bahwa dalam situasi politik dan ekonomi yang cukup berat saat ini wacana amandemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas bagi para elite politik.
Model Penyelenggara Pemilu di Berbagai NegaraEric menjelaskan bahwa dalam praktik global terdapat beberapa model penyelenggara pemilu.
Model tersebut meliputi model lembaga independen, model yang berada di bawah pemerintah, serta model campuran antara keduanya.
Selama ini Indonesia menganut model penyelenggara pemilu yang bersifat independen.
Menurutnya praktik penyelenggaraan pemilu di negara maju tidak hanya menempatkan lembaga pemilu sebagai institusi administratif.
Lembaga pemilu juga diposisikan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas serta integritas pemilu.
Penguatan Integritas Penyelenggara PemiluSelain aspek konstitusional Eric menilai penting untuk mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU agar dapat menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.
Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang ia pegang jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima selama periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan.
Aduan tersebut melibatkan berbagai penyelenggara pemilu termasuk anggota KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Eric menilai jumlah pengaduan tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas kelembagaan penyelenggara pemilu masih menjadi pekerjaan penting.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman dalam proses pemilu.
Selain itu akurasi daftar pemilih dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan juga dinilai sangat penting untuk meningkatkan kualitas pemilu.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut Eric Hermawan meyakini Indonesia dapat memperkuat lembaga KPU agar lebih berintegritas dalam mengawal demokrasi di Indonesia.




