Penjualan obat keras jenis tramadol diduga terjadi di daerah Pondok Gede, Bekasi. Netizen menyebutkan lokasi penjualan berada di depan kantor salah satu satuan TNI AU.
Dalam video yang beredar, disebutkan penjualan tramadol dilakukan dengan transaksi langsung atau cash on delivery (COD), namun secara sembunyi-sembunyi. Tampak dalam video, si perekam memperingatkan orang yang ada di lokasi untuk tak lagi menjual tramadol lagi.
Kemudian perekam meninggalkan lokasi transaksi tramadol. Dalam perjalanan, dia mempertanyakan soal satuan TNI AU yang tidak menindak praktik jual beli obat keras ilegal.
TNI AU menanggapi video viral tersebut. TNI AU menegaskan tak ada kaitan dengan aktivitas jual beli obat keras jenis tramadol yang terjadi di seberang Markas Satuan Rekonstruksi (Satrekon) yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim).
"TNI Angkatan Udara menegaskan bahwa institusi maupun personel TNI AU tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan dugaan aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di lokasi yang disebutkan dalam video tersebut," kata TNI AU di akun Instagram @militer.udara, Senin (16/3/2026).
TNI AU juga menjelaskan soal pengendara sepeda motor dinas TNI AU yang berbelok ke arah lokasi di sekitar tempat kejadian. Mereka menyatakan pengendara itu juga tidak sedang ingin bertransaksi tramadol.
"Kehadiran kendaraan dinas tersebut tidak berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi yang terjadi, melainkan anggota yang bersangkutan sedang menuju penjual minuman di sekitar lokasi untuk membeli minuman," katanya.
TNI AU menegaskan, dugaan transaksi obat keras tramadol itu berada di luar wilayah Satrekon. Mereka juga menyatakan penjualan obat keras ilegal merupakan pelanggaran hukum.
"TNI AU tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat keras tanpa izin," ujarnya.
"TNI AU mendukung penuh upaya penegak hukum dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang merugikan masyarakat," tambahnya.
(jbr/dhn)





