Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pelecehan seksual di rangkaian KRL Commuter Line rute Jakarta Kota-Nambo viral di media sosial pada Sabtu 14 Maret 2026.
Merespons hal ini, KAI Commuter, memastikan terduga pelaku telah diamankan, dilaporkan ke polisi, dan akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) pengguna Commuter Line.
Advertisement
"Kami akan mem-blacklist pelaku tidak dapat menggunakan Commuter Line lagi," ujar Public Relations Manager KAI Commuter Leza Arlan dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Leza menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.01 WIB di perjalanan Commuter Line nomor 1530 rute Jakarta Kota-Nambo. Saat itu, lanjut dia, korban diketahui naik dari Stasiun Tebet dengan tujuan Stasiun Cibinong, sedangkan terduga pelaku naik dari Stasiun Tanjungbarat.
"Terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual di dalam Commuter Line," ucap Leza.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, petugas di dalam kereta segera mengambil tindakan dengan berkoordinasi dengan petugas stasiun. Terduga pelaku kemudian diturunkan di Stasiun Universitas Indonesia.
"Dan diturunkan di Stasiun Universitas Indonesia oleh petugas dalam kereta berkat laporan dan bantuan pengguna lain," papar Leza.




