Ombudsman Hormati Proses Hukum Usai Kantor & Rumah Komisioner Digeledah Kejagung

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Ombudsman menghormati dan siap bekerja sama terkait proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, kantor Ombudsman dan juga rumah komisionernya digeledah oleh Kejagung pada Senin (9/3).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan secara kelembagaan pihaknya menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip integritas, profesional, dan adil, serta memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Oleh karena itu, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani oleh Penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel," kata Najih pada Senin (16/3).

Menanggapi sejumlah pemberitaan di media massa terkait dengan penegakan hukum tersebut, Najih menyatakan, berdasarkan Undang-Undang di atas, setiap produk pengawasan baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Rekomendasi Ombudsman pada dasarnya telah diatur dalam peraturan internal Ombudsman serta telah melalui mekanisme kontrol yang ketat, transparan, dan profesional.

"Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia, justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi," tutur Najih.

Ia menambahkan, setiap produk pengawasan yang diterbitkan oleh Ombudsman RI bersifat morally binding. Artinya, kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tehadap setiap produk pengawasan Ombudsman berdasarkan atas etika dan moralitas serta kepatutan.

"Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, maka pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Najih.

Selama ini, Ombudsman RI telah membuka partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS), apabila terjadi keberatan atas produk pengawasan yang diterbitkan.

"Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI," ujar Najih.

Dalam kesempatan yang sama, Najih menegaskan komitmen integritas kelembagaan Ombudsman RI serta meminta kepada seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, saling menghormati institusi/lembaga dan mendukung penegakan keadilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun penggeledahan itu terkait dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Dokumen dan barang bukti elektronik disita dalam penggeledahan tersebut.

Komisioner Ombudsman yang rumahnya digeledah Kejagung adalah Yeka Hendra Fatika. Dia belum berkomentar soal penggeledahan tersebut.

Kejaksaan Agung belum menjelaskan konstruksi perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebut perkara ini terkait dengan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara CPO.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekolah Rakyat Bawa Harapan Baru bagi Anak dan Keluarga Megawati
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Malam 27 Ramadan, Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Huawei Gelar Program Ramadan Sharing Happiness, Caring for Indonesia
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
KAI Akan Bangun 8 Tower Hunian di Manggarai, Harga Mulai Rp 500 Juta/Unit
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Meski Kalah dari Khamzat Chimaev, Du Plessis Bongkar Kekuatan Strickland yang Sering Diremehkan
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.