PN Jakpus Gelar Constatering Hotel Sultan yang Dikuasai Pontjo Sutowo, Kapan Eksekusi?

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersiap untuk mengeksekusi lahan yang diduduki PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) RI Setya Utama memastikan bahwa di balik ketegasan hukum terhadap korporasi, pemerintah tetap mengedepankan sisi kemanusiaan bagi para pekerja. 

"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan, bukan dengan para pekerjanya," kata Setya dalam keterangan tertulis pada Senin (16/3/2026).

Pemerintah pun mengundang para karyawan di Hotel Sultan untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang dipersiapkan. Selain itu, pemerintah mengimbau publik, vendor dan tenant untuk tetap tenang dan memanfaatkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk berkoordinasi. 

Adapun, pada hari ini, Senin (16/3/2026), PN Jakarta Pusat telah melakukan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diduduki PT Indobuildco.

Proses constatering yang dilakukan oleh panitera serta tim juru sita PN Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/3/2026) mencakup peninjauan lapangan terhadap eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora.

Baca Juga

  • Pontjo Sutowo Kasasi ke MA, Bagaimana Nasib Eksekusi Hotel Sultan?
  • Sengketa Hotel Sultan Sepekan: PTUN Batalkan Banding, Pontjo Sutowo Tolak Hengkang
  • Sengketa Hotel Sultan Pontjo Sutowo vs Negara: Eksekusi Tunggu Perintah PN Jakpus

Hasil laporan constatering kemudian akan menjadi dasar final bagi Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan secara fisik dalam waktu dekat.

Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah memperingatkan bahwa status putusan pengadilan perdata saat ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau serta-merta. Menurutnya, dalam butir 3 amar putusan pengadilan menyatakan memerintahkan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya.

“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi," kata Chandra.

Pemerintah juga kembali mengingatkan PT Indobuildco atas kewajiban pembayaran royalti yang belum dipenuhi selama 17 tahun senilai US$45,3 Juta atau sekitar R754 miliar. Piutang negara ini harus segera dilunasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan lahan negara tanpa izin sah sejak 2007.

Namun, kubu PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo menyatakan posisinya untuk tetap mempertahankan penguasaan lahan Hotel Sultan. Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Hamdan mengatakan, saat ini perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pihaknya pun meminta PPKGBK untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan. 

"Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026). 

Hamdan menilai langkah PPKGBK yang mendesak pengosongan lahan merupakan tindakan prematur. Menurutnya, pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum yang berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi semua pihak. 

Indobuildco turut menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan dari PPKGBK. Dalam pertimbangan hukumnya, Hamdan mengklaim bahwa pengadilan menganggap tindakan sepihak otoritas GBK tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan. 

"Di PTUN Jakarta tindakan dan surat GBK yang meminta Indobuildco untuk mengosongkan areal Hotel Sultan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. GBK pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu sebaiknya bersabar menunggu proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hamdan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementan dorong petani manfaatkan varietas padi adaptif hadapi kemarau
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Klarifikasi Maxwell Souza Usai Gagal Cetak Gol Penalti bagi Persija Jakarta: Saya Bertanggung Jawab
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Liverpool vs Tottenham Hotspur, Gol Richarlison Buyarkan Kemenangan The Reds
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menko Airlangga Usul Perppu Antisipasi Lonjakan Minyak
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Cerita Hashim Djojohadikusumo saat Ditanyai Prabowo soal Program 3 Juta Rumah
• 22 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.