CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini berfungsi sebagai penyempurna puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Badan Amil Zakat Nasional menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun orang yang menjadi tanggungannya seperti pasangan dan anak.
Mengutip laman baznas.go.id, zakat fitrah dibayarkan sebesar 1 sha’ makanan pokok. Dalam praktik di Indonesia, jumlah ini biasanya dikonversi setara 2,5 kg/3,5 liter beras atau dihitung otomatis berdasarkan jumlah jiwa dengan besaran Rp50.000 per orang untuk tahun 2026.
Selain menggunakan bahan makanan pokok seperti beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Secara umum, terdapat dua cara yang biasa digunakan untuk menghitung zakat fitrah, yaitu dengan beras atau dengan uang.
1. Menghitung dengan Beras
Rumusnya cukup sederhana:
Jumlah anggota keluarga × 2,5 kg beras
Contoh perhitungan:
Jika dalam satu keluarga terdapat 4 orang, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah:
4 orang × 2,5 kg = 10 kg beras
Beras tersebut kemudian disalurkan kepada orang yang berhak menerima zakat.
2. Menghitung dengan Uang
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka perhitungannya mengikuti harga beras yang biasa dikonsumsi.
Harga beras per kilogram × 2,5 kg × jumlah anggota keluarga
Contoh:
Jika mengacu pada ketentuan Baznas Rp50.000 per orang. Jika jumlah anggota keluarga 4 orang, maka:
Rp50.000 x 4 orang = Rp200.000
Dengan demikian, total zakat fitrah yang harus dibayarkan keluarga tersebut adalah Rp200.000.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Menurut penjelasan Baznas, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Waktu yang paling utama adalah pada malam atau pagi hari sebelum salat Id.
Sementara itu, ulama yang dikutip dalam kajian di Rumaysho menjelaskan bahwa apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial. Zakat ini diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat, terutama fakir dan miskin, agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.




