Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terjadinya konflik di Timur Tengah akan menambah beban risiko pada industri asuransi umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan risiko tersebut salah satunya akan meningkat karena ada kenaikan biaya logistik.
“Ketegangan geopolitik berpotensi meningkatkan risiko pada industri asuransi umum, antara lain melalui kenaikan biaya logistik, gangguan rantai pasok, serta volatilitas harga energi,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).
Adapun lini usaha yang relatif lebih terdampak menurut Ogi antara lain marine cargo, property, dan energy on-shore. Dampak tersebut terjadi seiring meningkatnya eksposur risiko pada perdagangan dan transportasi global.
Selain risiko yang meningkat, Ogi juga melihat dampak lain yakni adanya potensi penyesuaian premi terutama pada lini usaha dengan eksposur internasional akibat penyesuaian harga reasuransi dan peningkatan persepsi risiko.
Namun demikian, Ogi menuturkan bahwa penyesuaian premi umumnya dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan prinsip kehati-hatian underwriting.
Volatilitas ekonomi global yang terjadi juga akan mempengaruhi kinerja produk berbasis investasi seperti unit link. Hal ini karena nilai produk tersebut mengikuti dinamika pasar modal. Hal inilah yang akan nantinya bisa meningkatkan klaim tunai pada produk Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
“Namun berdasarkan data Januari 2026, klaim nilai tunai PAYDI justru tercatat menurun 3,69 persen secara YoY, yang mengindikasikan bahwa hingga saat ini tekanan pasar belum secara signifikan mendorong peningkatan penarikan dana oleh pemegang polis,” ujarnya.
Dampak Tarif Resiprokal
Selain dampak konflik di Timur Tengah, Ogi juga membeberkan dampak tarif resiprokal terhadap industri asuransi pengangkutan atau marine cargo. Nantinya, hal itu juga berpotensi meningkatkan risiko asuransi marine cargo.
“Tarif resiprokal AS dan meningkatnya ketegangan geopolitik berpotensi menekan perdagangan global sehingga mempengaruhi pertumbuhan premi dan meningkatkan risiko pada asuransi marine cargo,” kata Ogi.
Maka dari itu, Ogi melihat situasi perlu diantisipasi melalui penguatan underwriting, penyesuaian tarif premi, dan pengelolaan risiko yang lebih prudent.
Adapun berdasarkan data Januari 2026, asuransi marine cargo pada asuransi umum dan reasuransi mencatat premi sebesar Rp 1,33 triliun atau 7,23 persen dari total premi asuransi umum dan reasuransi. Nilai tersebut turun sebesar Rp 0,18 triliun atau 11,91 persen YoY.





