PN Jakpus Cek Lokasi Eksekusi di Hotel Sultan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Panitera dan tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan proses pencocokan objek eksekusi (constatering) terhadap lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Indobuildco.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.

Hadir langsung memantau proses verifikasi batas lahan antara lain Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono.

Rakhmadi Afif Kusumo,menegaskan bahwa turunnya tim pengadilan ke lapangan adalah bukti nyata ketaatan negara pada prosedur hukum sekaligus langkah final menuju eksekusi pengosongan fisik.

“Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran kami untuk memastikan batas-batas Barang Milik Negara di Blok 15 sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah. Negara berkewajiban menjaga dan mengoptimalkan asetnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” tegas Rakhmadi di depan lobi eks Hotel Sultan, Senin (16/3).

Posisi Pemerintah disebut semakin kuat dalam perkara ini, terutama setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengeluarkan putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT pada 26 Februari lalu yang dinilai meruntuhkan 'perisai' administratif yang selama ini digunakan pengelola lama untuk mengulur waktu.

Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Chandra Hamzah, memperingatkan bahwa status putusan pengadilan perdata saat ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau serta-merta. Dalam butir 3 amar putusan pengadilan tersebut menyatakan memerintahkan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi bidang tanah bekas HGB No.26/Gelora dan Eks HGB No.27/ Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.

“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi.” jelas Chandra Hamzah.

Proses constatering hari ini mencakup peninjauan lapangan terhadap eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora didampingi pihak BPN untuk memvalidasi batas lahan, bangunan, serta mendata siapa saja yang menempati area tersebut secara ilegal. Hasil laporan ini akan menjadi dasar final bagi Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan secara fisik dalam waktu dekat.

Pemerintah juga kembali mengingatkan PT Indobuildco atas kewajiban pembayaran royalti yang belum dipenuhi selama 17 tahun senilai USD 45,3 Juta atau sekitar Rp 754 miliar. Pihak Pemerintah menyatakan piutang negara ini harus segera dilunasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan lahan negara tanpa izin sah sejak 2007.

Sesmensetneg Setya Utama memastikan bahwa di balik ketegasan hukum terhadap korporasi, pemerintah tetap mengedepankan sisi kemanusiaan bagi para pekerja. "Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan, bukan dengan para pekerjanya. Kami mengundang para karyawan untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” ujar Setya Utama di tempat yang sama.

Pemerintah mengimbau publik, vendor dan tenant untuk tetap tenang dan memanfaatkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk berkoordinasi. Dengan dilaksanakannya pencocokan objek hari ini, penantian panjang rakyat Indonesia atas kembalinya Blok 15 ke pangkuan negara kini tinggal menghitung hari.

Belum ada keterangan dari pihak PT Indobuildco terkait putusan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2.351 Butir Obat Keras Disita dari Warung Pulsa dan Sembako, 3 Orang Ditangkap
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Libur Idulfitri, Kabupaten Serang Bidik 300 Ribu Kunjungan Wisatawan
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Denpasar Hari Ini, 26 Ramadan 1447 H
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Rekomendasi Hotel Terjangkau di Bandung untuk Lebaran
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wamendag perkuat kemitraan perdagangan RI dengan Singapura-Malaysia
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.