Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melaksanakan konstatering tanah Hotel Sultan Hari ini. Menurutnya, ini telah sesuai dengan penetapan Ketua PN Jakpus untuk pencocokan objek untuk dieksekusi.
"Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi," kata Chandra kepada wartawan di sela konstatering di Hotel Sultan, Senin (16/3/2026).
Chandra berharap kasus sengketa yang sudah bergulir lama ini segera usai. Dia yakin proses pengukuran hingga hasilnya akan berlangsung cepat.
"Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan ini cepat selesai. Ini sehari dua hari pengukuran selesai," jelasnya.
Selanjutnya, Chandra menyebut dalam sengketa tamah masih mendapat perlawanan. Tapi katanya, putusan dari PN bersifat serta merta.
"Iya, perlawanan ada tercatat empat perlawanan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Ada dari yang menghuni apartemen lah, macam-macam lah. Tetapi putusan PN Jakarta Pusat ini bersifat serta-merta, Uitvoerbaar bij Voorraad," jelasnya.
"Jadi bisa dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan ya. Jadi tetap bisa dilaksanakan," imbuh dia.
Selanjutnya, Dirut PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya meyakini perkara sengketa tanah Hotel Sultan sudah inkrah. Dia mengatakan tanah itu adalah milik negara.
"Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), Bapak-Ibu semua sekalian. Di mana barang ini sudah menjadi milik negara," kata Rakhmadi.
"Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya. Tentu perlawanan apa pun itu, saya rasa nanti kuasa hukum yang akan menjawabnya," imbuh dia.
(tsy/zap)





