KPK Ingatkan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Mudik Lebaran

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

KPK mengingatkan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang merusak prinsip akuntabilitas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Baca juga: Cerita dari KPK: Rencana Sejuta Dolar dari Yaqut untuk Suap Pansus Haji DPR

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Budi merinci bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, kata dia, tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara.

“Namun, juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujar Budi.

Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal.

Salah satunya dengan mengawasi penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Selain itu, KPK membuka kanal pengaduan terkait gratifikasi maupun pencegahan korupsi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Layanan tersebut dapat diakses melalui laman https://jaga.id, konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Serahkan 26 Unit Rumah Hasil Program Bedah Rumah ke Warga
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Menunggu kereta lebih nyaman dengan coworking space di Stasiun Gambir
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Polri Harus Jelaskan Foto AI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Cegah Salah Tangkap
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Harga Bitcoin (BTC) Hari Ini (16/3): The Fed Disoroti, Investor Mulai Adaptasi
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.