Bareskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe, Sultra

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan dua orang petinggi perusahaan sebagai tersangka. Keduanya adalah AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku Kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 27 orang saksi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya aktivitas pengerukan nikel di luar wilayah izin yang sah.

"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut. Akibatnya, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan dan sejumlah barang bukti segera diamankan," kata Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam keterangannya, Senin (16/3).

Penindakan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor:LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Irhamni menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap perusahaan yang nekat beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

"Ketegasan hukum kembali ditegakkan di wilayah Morowali Utara. Dittipidter Bareskrim Polri resmi menindak aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle," ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan dokumen pendukung di lokasi kejadian, antara lain:

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal," jelas Irhamni.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia," pungkasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Akan Evaluasi Aturan E-Commerce untuk Perkuat Pengawasan
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tinjau Mudik di Terminal Purabaya, Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
• 22 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Denpasar 15 Maret 2026, Adzan Magrib Jam Berapa?
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Permohonan Dinilai Tak Jelas, Gugatan Roy Suryo Dkk Tidak Diterima MK
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenangan Balen Shah dan Gelombang Politik Baru di Nepal
• 27 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.