Pantau - Kementerian Perdagangan menyatakan kenaikan harga patokan ekspor konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 dipicu oleh meningkatnya permintaan global, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyampaikan bahwa harga patokan ekspor konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 ditetapkan sebesar 6.792,97 dolar AS per Wet Metric Ton.
Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,63 persen dibandingkan periode pertama Maret 2026 yang sebesar 6.684,18 dolar AS per Wet Metric Ton.
"Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia terhadap tembaga, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi", ungkapnya.
Harga Emas dan Perak Juga Mengalami KenaikanSelain konsentrat tembaga, harga patokan ekspor emas juga mengalami kenaikan pada periode yang sama.
Harga patokan ekspor emas naik menjadi 165.118,45 dolar AS per kilogram dari sebelumnya 161.568,53 dolar AS per kilogram.
Harga referensi emas juga meningkat menjadi 5.135,76 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 5.025,35 dolar AS per troy ounce.
Selama periode pengumpulan data, harga tembaga tercatat naik sebesar 0,62 persen.
Harga emas mengalami kenaikan sebesar 2,20 persen.
Harga perak juga meningkat sebesar 5,76 persen.
"Kemudian untuk emas, kenaikan HPE dan HR disebabkan oleh meningkatnya permintaan logam mulia yang untuk kebutuhan industri dan investasi", ujarnya.
Penetapan Harga Berlaku 15 hingga 31 Maret 2026Penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 422 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang dikenakan bea keluar.
Kebijakan tersebut berlaku untuk periode 15 hingga 31 Maret 2026.
Penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Data harga tembaga yang digunakan merujuk pada London Metal Exchange.
Sementara data harga emas dan perak merujuk pada London Bullion Market Association.
Penetapan tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian.
Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.




