JAYAPURA – Pihak berwenang telah mengamankan seorang oknum anggota TNI berinisial Praka MWN yang diduga menjual senjata api organik jenis SS2-V4 ke wilayah Papua Nugini (PNG). Kasus ini terungkap setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas maut di Distrik Heram, Kota Jayapura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Praka MWN diketahui meninggalkan Pos Pamtas Skouw pada Sabtu (7/3/2026) dengan membawa satu pucuk senjata api jenis SS2-V4 (nomor senjata BJ.CS 036571). Pelaku menyeberang ke wilayah PNG dengan tujuan menjual senjata tersebut kepada seorang pengusaha tambang emas.
Transaksi dilakukan melalui perantara berinisial G dengan harga 25.000 Kina atau setara Rp90.000.000. Setelah transaksi berhasil, pelaku kembali ke wilayah Indonesia namun tidak melaporkan diri ke pos satuannya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Koops TNI Papua, Kolonel Inf Wirya Arthadiguna, menyatakan kasus jual beli senjata ke KKB yang dilakukan MWN saat ini sedang dalam proses penyelidikan. “Jadi saat ini sedang dalam pendalaman. Terima kasih,” kata Kolonel Inf Wirya Arthadiguna, Minggu (15/3/2026).
Pembeli DiamankanBersama MWN, yang bertugas di Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 643/WNS, aparat juga berhasil mengamankan seorang warga Kampung Wutung berinisial R yang diduga sebagai pembeli pertama.
Dari keterangan R, diketahui senjata tersebut telah dijual kembali kepada pihak lain berinisial S alias Salfado seharga 35.000 Kina (sekitar Rp122,5 juta) di wilayah Aitape, PNG.
Kecelakaan BeruntunPelarian pelaku berakhir saat dirinya terlibat kecelakaan lalu lintas beruntun pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di depan Koperasi Denzipur 10/KYD, Jalan Abepura–Sentani.
Pelaku yang saat itu diduga di bawah pengaruh minuman beralkohol menabrak sejumlah kendaraan, termasuk mobil Honda Brio dan beberapa sepeda motor. Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama RRDR (46), seorang tenaga honorer. Dalam peristiwa ini, tiga orang luka-luka, termasuk seorang anggota Persit dan PNS Dinas Pendidikan.
Pasca kecelakaan, pelaku dibawa ke RS Dian Harapan. Di sana, Pasi Intel dan Perwira Pos Kout Skouw melakukan interogasi intensif terkait keberadaan senjata organik yang hilang dari pos. Praka MWN akhirnya mengakui telah menjual senjata tersebut ke wilayah PNG.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum militer terkait dugaan desersi dan penjualan senjata api, serta proses hukum pidana terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Original Article




