JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman harus rela merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di jeruji besi.
Hal ini terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026, pada Sabtu (14/3/2026).
Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (13/3/2026).
Bersamanya, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Bupati Cilacap Akan Beri THR Rp 20 juta-Rp 100 Juta ke Forkopimda Usai Peras Anak Buah
OTT bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Minta THR hingga Rp 750 juta
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Syamsul meminta jajarannya mengumpulkan uang THR untuk Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap.
Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta.
Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.
Uang THR ini ditarik dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Cilacap.