JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.
Menurutnya, teror air keras kepada aktivis tersebut merupakan alarm bahaya bagi demokrasi di Indonesia.
"Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini. LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban," ujar Mafirion dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 telah mengatur bahwa LPSK memiliki kewenangan penuh untuk menjamin keamanan pribadi, keluarga, hingga harta benda korban dari segala bentuk ancaman.
Tegasnya, perlindungan terhadap Andrie Yunus tidak boleh berhenti pada pengamanan medis awal, melainkan harus dikawal ketat hingga proses persidangan berakhir.
"LPSK harus memastikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Ini krusial agar penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi dan korban tidak merasa sendirian menghadapi teror," ujar Mafirion.
Baca juga: Fakta-Fakta Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Di samping itu, ia mendorong aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak pelaku dan mengungkap motif di balik serangan air keras tersebut.
"Aparat harus mengusut tuntas agar ada efek jera. Jangan sampai ada anggapan bahwa menyerang pembela HAM adalah hal yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum," ujar Mafirion.
Sebelumnya diberitakan, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus resmi naik ke tahap penyidikan oleh kepolisian pada Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Polisi Masih Lacak Motor dan Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra yang menyatakan status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Betul, sudah naik sidik,” ujar Roby, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/3/2026).
Meski demikian, hingga kini penyidik masih berfokus memburu pelaku dan belum menetapkan tersangka. Roby mengatakan, penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah perkara masuk tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi saat ini menelusuri identitas pelaku yang aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




