JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan uji materi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan (Roy Suryo cs) tidak jelas.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut, petitum yang disampaikan kepada MK tidak diuraikan pada bagian posita, yakni kekhususan pengenaan pasal dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
"Sedangkan terhadap subyek hukum lainnya yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Petitum ini, kata MK, justru memperlihatkan permohonan spesifik untuk kepentingan Roy Suryo cs.
Baca juga: MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs Tidak Jelas
Padahal, jika norma tersebut tidak dimaknai dengan yang diinginkan Roy Suryo cs, pemaknaan bisa berlaku secara umum.
"Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Suhartoyo.
MK juga menilai, petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menurut Mahkamah merupakan petitum yang tidak lazim, juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya.
"Dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang di-juncto-kan tersebut? Bilamana demikian yang dikehendaki para pemohon seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri sebagaimana halnya petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan pengujian dalam satu petitum," kata Suhartoyo.
Baca juga: Rismon Sentil Roy Suryo dkk soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Jangan Sembunyikan, Ayolah...
Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon.
Atas dasar itu, MK menyebut, "Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur".
Gugatan Roy Suryo cs kemudian diputuskan tidak dapat diterima.
Gugat pasal yang sebut jadi tersangkaAdapun gugatan yang dimohonkan Roy Suryo cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Pasal tersebut adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.
Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengatakan, Roy Suryo cs merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi.




