Daftar Terbaru Tarif Listrik PLN Periode 16-22 Maret 2026

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) terbaru untuk periode 16-22 Maret 2026, tanpa ada perubahan dibandingkan dengan ketetapan awal Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk kuartal I 2026 (Januari–Maret) bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi.

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode Januari-Maret 2026, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada keputusan sebelumnya.

Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tetap menikmati tarif tanpa kenaikan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
  Baca juga: Kawal Idulfitri, PLN Jakarta Siagakan 17 Posko dan Personel 24 Jam

(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
  Rincian tarif listrik terbaru 16-22 Maret 2026   1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
  2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  3. Tarif listrik keperluan bisnis
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  4. Tarif listrik keperluan industri
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
  5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
  6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemudik Lansia Protes Diminta Bayar Tiket Kapal Hampir 2 Kali Lipat di Ciwandan
• 9 jam laludetik.com
thumb
Perusahaan Asuransi Hadirkan Perlindungan Mudik, Perjalanan Lebih Tenang
• 3 jam laluterkini.id
thumb
247 Penerbangan dan 33 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Sultan Hasanuddin Hari Ini
• 46 menit laluterkini.id
thumb
Warga India panic buying LPG, respons konflik AS - Iran
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Strategi Manulife Racik Reksa Dana di Tengah Volatilitas Pasar
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.