HARIAN FAJAR, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) selama lima hari jelang libur Lebaran 2026. Kebijakan bagi ASN tersebut dimulai hari ini. Jadwal lengkapnya bisa dicek di sini.
Langkah strategis dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai 143,9 juta perjalanan mudik.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kemacetan parah yang biasa terjadi pada puncak arus mudik dan arus balik.
Berlaku untuk ASN dan Sektor SwastaPelaksanaan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 yang menetapkan pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan selama lima hari, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Sektor swasta pun menerapkan kebijakan serupa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Tujuan dan Harapan PemerintahMenteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa penerapan WFA merupakan langkah efektif untuk meredam kemacetan ekstrem di masa mudik dan arus balik Lebaran.
“Itu mengapa di tengah-tengahnya kita mengurai pakai stay dengan cara memberlakukan work from anywhere. Nanti akan dijelaskan lebih rinci oleh Bapak Menko PMK. Intinya, kebijakan terdahulu untuk mengurai kemacetan seperti ini dinilai efektif mengurangi kemacetan yang ekstrem,” jelas AHY saat memberikan keterangan terkait persiapan mudik Lebaran 2026.
Lebih lanjut, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan, “Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.”
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan pergerakan masyarakat di jalan raya dan mengoptimalkan kelancaran arus mudik dan balik. Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga kelancaran transportasi serta kenyamanan masyarakat selama masa libur Lebaran 2026.





