KKP Segel Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal Seluas 30 Hektare di Gresik

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur. Aktivitas tersebut diketahui dilakukan oleh PT PIM.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Upaya ini merupakan bentuk KKP yang hadir untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Kami harus menghentikan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan ini sejak dini karena aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sangat berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang masif dan merugikan," kata Pung dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/3).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT PIM diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir di Gresik.

Penghentian sementara tersebut merupakan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, sebagai langkah mitigasi agar dampak pelanggaran tidak semakin meluas.

Pung menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Setiap pihak yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL.

Khusus untuk kegiatan reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain memiliki izin, pelaku usaha juga wajib mematuhi ketentuan ekologis yang tercantum dalam dokumen perizinan, termasuk tidak melampaui batas luasan area usaha yang telah ditetapkan.

"Terhadap pelanggaran di Gresik ini, setelah proses penghentian operasional, Ditjen PSDKP akan langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam. Apabila ditemukan indikasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera," ungkap Pung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Imbau Pemudik Tak Paksakan Diri untuk Sampai di Kampung Halaman
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Foto: Gemerlap Karpet Merah Warnai Oscar ke-98
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Alwi Farhan Ungkap Alasan Selebrasi Emosional Usai Kalahkan Li Shi Feng di Semifinal Swiss Open 2026
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
MU Harus Bajak Diego Simeone atau Luis Enrique jika Ingin Bangkit, Roy Keane Ragukan Kemampuan Carrick
• 15 menit laluharianfajar
thumb
Lapak dan Tiga Rumah di Jatinegara Terbakar, 75 Petugas Dikerahkan
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.