FAJAR, MAKASSAR — Anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Kady, membedah sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
RUU tersebut saat ini tengah disusun Komisi V DPR RI bersama pemerintah untuk memperbarui regulasi transportasi nasional, meningkatkan aspek keselamatan, serta memberikan kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol).
Hamka menyampaikan hal itu saat menggelar silaturahmi sekaligus serap aspirasi bersama puluhan pengemudi ojol di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/3).
Menurutnya, dalam draf perubahan UU LLAJ yang sedang disusun, ojek online diakui sebagai angkutan penumpang yang sah.
“Ojol atau angkutan roda dua yang sesuai dengan kondisi Indonesia diperkenankan untuk mengangkut penumpang,” ujar Hamka.
Ia menjelaskan, pengakuan tersebut akan menjadi landasan hukum resmi bagi transportasi roda dua berbasis aplikasi sebagai bagian dari sistem angkutan umum.
Selama ini, dalam UU LLAJ yang berlaku, hanya kendaraan roda empat atau lebih seperti angkot, bus, dan taksi yang diakui sebagai kendaraan umum. Sementara sepeda motor dikategorikan sebagai kendaraan pribadi sehingga tidak memiliki dasar hukum sebagai angkutan penumpang komersial.
Legislator dari Partai Golkar itu menegaskan Komisi V DPR RI berkomitmen mempercepat pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Kami berkomitmen memperjuangkan harapan para pengemudi ojol,” tegasnya.
Dalam penyusunan naskah akademik, lanjut Hamka, Komisi V melibatkan berbagai pihak mulai dari pakar, akademisi hingga unsur masyarakat.
Ia menyebut pengaturan dalam RUU LLAJ juga mencakup perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, serta hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi.
Salah satu pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 225B yang mengatur kewajiban perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi berbasis teknologi informasi.
Beberapa kewajiban tersebut di antaranya memberikan jaminan sosial bagi pengemudi, menerapkan sistem pendapatan yang adil dan transparan, menyediakan informasi tarif yang jelas, menghormati hak berserikat pengemudi, hingga menyediakan platform kerja yang aman dan nyaman.
Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan atribut pengemudi, mendistribusikan pesanan secara adil dan tidak diskriminatif, memberikan pelatihan, menjaga kerahasiaan data pribadi pengemudi, hingga menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Selain itu, Pasal 225C mengatur tanggung jawab perusahaan aplikasi terhadap kerugian yang dialami penumpang, pemilik barang, maupun pihak ketiga akibat kelalaian pengemudi yang berkaitan dengan kebijakan manajemen perusahaan.
Perusahaan aplikasi juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab tersebut, termasuk memberikan perlindungan asuransi bagi pengemudi.
Dengan adanya pengaturan ini, perusahaan aplikasi transportasi akan lebih terikat terhadap ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi apabila melanggar aturan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan pengemudi ojek online di Makassar dari Komunitas NOSASI menyambut positif pembahasan revisi UU LLAJ tersebut.
Ketua Komunitas NOSASI, Budi, berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
“Kami berharap agar RUU LLAJ segera dibahas dan diputuskan agar posisi pengemudi menjadi jelas,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Online Motor, Muh. Jamail. Ia menilai selama ini sejumlah persoalan mendasar masih belum diatur secara komprehensif.
“Isu status kemitraan, tarif, dan potongan aplikator agar menjadi bahan dalam pembahasan RUU ini,” ujarnya.
Para pengemudi berharap revisi regulasi tersebut dapat mengakui peran ojol sebagai bagian penting dalam sistem transportasi nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi. (wid)





