KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan atas temuan ketidakpatuhan sebagian pengusaha logistik yang tetap mengoperasikan truk sumbu tiga atau lebih pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak Jumat (13/3/2026).
“Ketidakpatuhan tersebut berdampak pada peningkatan kepadatan dan antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi, termasuk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali, yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi,” jelas Dudy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.
SKB ini yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca juga: Kemenhub: Truk Sumbu Tiga ke Atas Wajib Patuhi Pembatasan Operasional Selama Angkutan Lebaran
SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada periode Jumat hingga Minggu (29/3/2026). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu, pengoperasian truk besar di luar ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diterapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Angkutan Lebaran serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Namun, kendaraan logistik yang tetap beroperasi di luar ketentuan berpotensi memperparah kepadatan serta meningkatkan risiko keselamatan di jalan ataupun kawasan pelabuhan.
Dudy menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan pelayanan transportasi berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat selama musim mudik Lebaran.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 4 Pelabuhan Penyeberangan Jawa–Sumatera
Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode mudik.
“Presiden mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Dudy.
Pemerintah melalui Kemenhub bersama aparat terkait secara konsisten meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang.
Menhub juga meminta seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan tersebut demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan di Marak dan Bakauheni, Kemenhub Terapkan Delaying System hingga Pembagian Pelabuhan
Kepatuhan terhadap aturan, lanjutnya, sangat penting agar pengelolaan lalu lintas dan angkutan selama periode Angkutan Lebaran dapat berjalan dengan baik.
Kemenhub juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri, pemerintah daerah, serta operator transportasi untuk memastikan pengaturan operasional di lapangan berjalan optimal dan mengurangi kepadatan di titik-titik simpul transportasi.





