Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (14/3) malam. Saat penangkapan, polisi juga menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis.
Empat pelaku yang diamankan berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Penangkapan ini dilakukan polisi setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Jakarta Pusat.
“Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Wisnu pada Minggu (15/3).
Polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir Tramadol, 302 butir Heximer, dan 218 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” jelas Wisnu.
Keempat tersangka saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
“Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” ucap Wisnu.
Dengan maraknya kasus penjualan obat terlarang belakangan ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” kata Reynold dalam keterangannya, Minggu (15/3).





