Terungkap! Bupati Cilacap Palak Tiap Satker Rp100 Juta, Modus Uang THR Forkopimda

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan strategis di balik pemindahan lokasi pemeriksaan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), ke Polres Banyumas usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest). 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan erat dengan aliran dana hasil pemerasan yang diduga melibatkan unsur pimpinan daerah di Cilacap.

Berdasarkan keterangan para saksi, uang hasil "palak" terhadap sejumlah perangkat daerah tersebut rencananya akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forkopimda Cilacap. 

"Salah satu unsur Forkopimda itu adalah polres. Untuk menghindari conflict of interest, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap, melainkan kami geser ke Banyumas," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). 

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Banyumas, 13 orang dari total yang diamankan kemudian diboyong ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, KPK menetapkan Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka. 

Modus korupsi ini tergolong nekat. Syamsul diduga memerintahkan asistennya untuk memeras perangkat daerah demi memenuhi kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, target setoran yang dipatok justru melampaui angka tersebut, yakni mencapai Rp750 juta. 

Setiap satuan kerja (satker) di lingkungan Pemkab Cilacap dipaksa menyetorkan uang bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. 

"Hingga rentang waktu 9-13 Maret 2026, tercatat sudah ada 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang dengan total akumulasi mencapai Rp610 juta," ungkap Asep.

Atas tindakan pemerasan tersebut, kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dengan dalih pemberian upeti atau THR menjelang hari raya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karyawan Travel Umrah di Makassar Curi Uang Dollar-Riyal Senilai Rp150 Juta dari Brankas demi Judol!
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolri Jamin Keselamatan Masyarakat yang Berikan Informasi soal Penyiraman Air Keras pada Aktivis
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kisah Sopir Bus Mudik 15 Tahun Antar Perantau Pulang Kampung: Sudah Panggilan Jiwa
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Rumah di Mampang Jaksel Terbakar, 68 Personel Damkar Dikerahkan Padamkan Api
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.