JAKARTA, DISWAY.ID – Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat apabila mengalami kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.
BACA JUGA:Wajah Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Viral, Komnas HAM: Penyelidikan Tak Berhenti di Dua Orang Itu
BACA JUGA:Fatwa Muhammadiyah: Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji Boleh Dilakukan di Indonesia
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan integrasi antara sistem BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses penjaminan layanan dapat berjalan lebih pasti dan transparan.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan interoperabilitas sistem antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, supaya setiap pekerja yang diduga mengalami kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bisa ditangani lebih cepat,” jelas Pujo usai melakukan pertemuan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Pujo menjelaskan bahwa kini fasilitas kesehatan bisa memperoleh kejelasan alur penanganan kasus dugaan KK PAK melalui Aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan. Sinkronisasi sistem tersebut diharapkan meningkatkan akurasi penjaminan, sebab seluruh informasi peserta tersebut diverifikasi secara digital
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik, Bikin Mudik Aman dan Nyaman
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik, Menkes Pastikan Warga Miskin Tetap Disubsidi Penuh
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut
Menurut Pujo, tidak dapat dipungkiri bahwa di lapangan masih ada sebagian pekerja maupun fasilitas kesehatan masih bingung saat menangani kasus dugaan KK/PAK. Dengan dimanfaatkannya penggunaan Aplikasi e-PLKK oleh fasilitas kesehatan ini, pekerja dengan dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera, tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.
Pujo juga mengatakan bahwa melalui integrasi ini, pekerja bisa memperoleh kepastian layanan. Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga mendapatkan alur kerja yang lebih terstruktur, efisien, dan transparan
BACA JUGA:Direksi Baru BPJS Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Layanan Lebih Inklusif dan Transparan
“Secara berkala, kami juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap integrasi sistem ini. Rencananya kami akan memperbarui Nota Kesepahaman tentang KK PAK ini, supaya implementasinya di lapangan bisa makin disempurnakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, selain membahas tentang rencana pembaruan Nota Kesepahaman tentang KK PAK.
- 1
- 2
- »





