JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua penjual obat keras daftar G berinisial WA dan M yang menjalankan aksinya melalui toko ponsel dan toko kelontong di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras di Jalan Papaya, Jagakarsa.
“Di sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M dengan didapati obat keras daftar G dengan jumlah sebanyak kurang lebih 3.095 butir,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026).
Baca juga: Viral Antrean Check-In Berjam-jam di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan Pengelola
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, polisi kemudian menemukan sebuah rumah kontrakan di Jalan Belimbing, Jagakarsa, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat-obatan keras lainnya.
Dari lokasi kedua tersebut, polisi menyita sekitar 25.148 butir obat keras dengan berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl 2 mg, Hexymer, Tramadol, dan Double Y, serta dua unit telepon seluler.
Menurut Prasetyo, obat-obatan tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 40.000 per butir. Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp 200.000 per hari.
“Para penjaga toko ini mengatakan bahwa obat ini berasal dari A, yang disinyalir merupakan pemilik dari obat tersebut sekaligus pemilik warung tersebut, yang (saat ini) masih dalam pencarian ataupun pengajaran dari pihak kami,” jelas Prasetyo.
Polisi menyebutkan, kedua pelaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras daftar G selama sekitar satu tahun dengan kedok usaha toko ponsel dan toko kelontong.
Mereka menyelundupi obat-obatan itu dan dijual secara sembunyi atau ilegal.
“Kedua pelaku yang kami interogasi baru setahun, baru setahun mereka menjaga toko di toko ini,” terangnya.
Baca juga: Remaja yang Panjat Tower di Bekasi Sempat Menolak Diturunkan, Langsung Dipeluk Damkar
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, kedua pelaku juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun barang bukti dari lokasi pertama antara lain 37 butir psikotropika merek Mercy, 100 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 560 butir Tramadol, dan 18 butir Double Y.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 750.000 serta dua unit ponsel merek Oppo dan Infinix.
Sementara dari lokasi kedua, polisi mengamankan 8.355 butir Hexymer, 60 butir Plenozepam, 50 butir Alprazolam, 70 butir Alprazolam 1 mg, 16 butir Mercy jenis Herlopam, 89 butir Dialepam, 1.578 butir Double Y, 1.010 butir Trihexyphenidyl 2 mg, serta 13.870 butir Tramadol.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




