Meski Pernah Memotori Pansus Haji, Cak Imin Pilih Tak Komentari Kasus Yaqut

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan bahwa dirinya tidak ada kaitan apapun dengan bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Enggak ada hubungannya sama saya," kata Muhaimin saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Jakarta, Minggu (15/3).

Hal ini disampaikan Muhaimin saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait penahanan Yaqut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Sebut Yaqut Kondisikan Pansus DPR, Tawarkan Uang tapi Ditolak

Awak media pun menyinggung peran Muhaimin yang merupakan motor pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR.

Saat itu, Muhaimin memimpin langsung rapat paripurna DPR soal pembentukan Pansus Haji.

Pansus ini dibentuk untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2024 ketika Yaqut menjadi Menag. Namun, Muhaimin menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan kasus yang menjerat Yaqut.

Apalagi, kata Muhaimin, dirinya kini menjabat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan haji.

"Enggak ada hubungannya sama saya. Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, bukan DPR," kata Imin.

Baca juga: Ketua Komisi VIII Kaget Yaqut Siapkan 1 Juta Dollar AS untuk Kondisikan Pansus Haji

Yaqut ditahan

KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis (12/3/2026) tadi malam. Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa M 4,1 di Sukabumi Terasa hingga Cianjur, Warga Panik-Dengar Gemuruh
• 19 jam laludetik.com
thumb
Iran Luncurkan Gelombang Drone dan Rudal ke Israel dan Kepentingan AS di Timur Tengah | SAPA PAGI
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
PBB Prihatin Insiden Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
• 7 jam laludisway.id
thumb
Hindari Macet saat Mudik, Ini 4 Jalur Alternatif Menuju Kuningan
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Cak Imin Lepas Keberangkatan 1.200 Peserta Mudik Gratis PKB 2026
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.