Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres) Achmad Adhitya mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Adhitya menyatakan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, terutama terhadap pihak yang menjalankan aktivitas demokrasi.
Advertisement
"Saya mengutuk peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Hal ini tidak boleh terjadi karena negara, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, menjamin kebebasan penyampaian pendapat dan berkegiatan sebagai bagian dari demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," kata Adhitya dalam keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (15/3/2026).
Ia menyampaikan pemerintah akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas agar pelaku penyiraman air keras dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Pemerintah akan mengusut tuntas tindakan kekerasan ini dan memastikan hal serupa tidak terjadi kembali," ucap Adhitya.
Adhitya menyebut, negara berkewajiban menjamin rasa aman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta menjalankan aktivitas yang dilindungi oleh hukum.
"Saudara Andrie Yunus berhak mendapatkan keadilan atas tindak kekerasan yang sudah diterima. Negara akan selalu bertanggung jawab memberikan rasa adil dan ruang demokrasi kepada semua pihak," kata dia.




