Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui aturan tersebut, satuan pendidikan diberikan kelonggaran secara terbatas untuk memanfaatkan Dana BOSP dalam membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai masa transisi agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama untuk menyediakan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi penggunaan Dana BOSP diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan tersebut harus disertai penjelasan mengenai kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen untuk memperkuat alokasi anggaran pendidikan pada tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran di satuan pendidikan agar kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa menurunkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Kemendikdasmen menyatakan akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencapai tujuan utama, yakni menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa relaksasi penggunaan Dana BOSP diberikan agar proses pembelajaran di sekolah tetap berlangsung optimal.
“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara optimal,”kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Maret 2026.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik sekaligus mendorong pemerintah daerah memperkuat dukungan anggaran pendidikan secara berkelanjutan.
Editor: Redaksi TVRINews



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5361597/original/099996000_1758788431-bojan.jpg)
