JAKARTA, KOMPAS – Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia berakar kuat pada tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang memaksa para calon terjebak dalam siklus ‘mata gelap’ untuk mencari sumber pengembalian modal melalui penyimpangan anggaran daerah. Praktik ini jamak dilakukan dengan mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.
Upaya untuk mengatasi persoalan tersebut dapat dilakukan dengan penguatan profesionalitas birokrasi melalui pemberian "hak menolak" bagi aparatur sipil negara terhadap upaya intervensi politik yang tidak wajar serta pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme budget tracking atau penelusuran anggaran. Tanpa adanya pembatasan terhadap kekuasaan pejabat politik atau executive ascendancy, birokrasi akan terus menjadi instrumen pembiayaan politik bagi para "raja kecil" di daerah itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negarai Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, dalam perbincangan dengan Kompas, Minggu (15/3/2026). Ia dimintai tanggapan mengenai fenomena banyaknya kepala daerah yang terjerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa bulan ini.
Seperti diberitakan, pada 2026, KPK sudah menjerat setidaknya lima kepala daerah. Di antaranya, Bupati Pati Sadewo, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, serta pengisian jabatan di daerah.
Menurut Riawan, fenomena korupsi kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari ritus politik pemilihan yang berbiaya mahal. Untuk memenangi kontestasi, para calon sering kali terjebak dalam praktik "gratifikasi massal", yakni memberikan uang atau barang kepada pemilih demi mendapatkan suara. Kondisi ini menciptakan beban finansial besar yang kemudian memicu kepala daerah terpilih untuk mencari sumber pengganti dana tersebut.
"Mereka terpaksa ikut pada event-event organisator politik yang akhirnya harus bermain di dalam siklus korupsi politik," kata Riawan.
Setelah menjabat, skema pengembalian modal ini paling banyak dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa (PBJ) konstruksi. Hal ini seperti yang terjadi dalam kasus di Pekalongan di mana terdapat kepentingan keluarga kepala daerah dalam penyediaan jasa tersebut. Kasus serupa, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang diduga terlibat suap ijon (uang keberhasilan) proyek periode 2025-2026.
Meskipun sistem pengawasan seperti Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga DPRD telah tersedia, menurut Riawan, efektivitasnya sering kali tumpul di hadapan kuasa besar kepala daerah. Para auditor internal kerap dihantui ketakutan akan mutasi ke wilayah terpencil yang dapat mematikan karier mereka jika berani melaporkan penyimpangan.
Kondisi ini diperparah dengan hilangnya mekanisme perlindungan bagi birokrat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Padahal, saat proses penyusunan, undang-undang tersebut merujuk pada regulasi serupa di Jerman yang memberikan hak tolak bagi pejabat birokrasi untuk mengabaikan perintah politik yang melanggar sistem atau etika. Namun, klausul tersebut dihapus dalam draf akhir RUU AP. Ia menduga partai-partai politik tidak menginginkan adanya pembatasan kekuasaan tersebut.
Fenomena korupsi kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari ritus politik pemilihan yang berbiaya mahal. Untuk memenangi kontestasi, para calon sering kali terjebak dalam praktik "gratifikasi massal", yakni memberikan uang atau barang kepada pemilih demi mendapatkan suara.
Selain perbaikan di level elite, pelibatan publik dalam mengawasi aliran keuangan daerah menjadi kunci. Melalui instrumen budget tracking, menurut dia, rakyat di daerah diberikan ruang untuk menelusuri apakah anggaran benar-benar digunakan untuk pelayanan publik atau justru menyimpang untuk kepentingan politik praktis.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengatakan, DPR menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi. Ia menilai OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah perlu diikuti dengan upaya maksimal dalam memulihkan kerugian negara.
“Yang paling penting, saya kira dalam sebuah kasus penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi itu adalah bagaimana pemulihan kerugian negara, pengembalian kerugian negara, penyelamatan kerugian negara. Itu yang paling penting,” kata Rudianto.
Ia menilai OTT hanya salah satu metode penindakan dalam proses penegakan hukum korupsi. Akan tetapi, hasil dari penindakan tersebut seharusnya juga mampu mengembalikan uang negara yang hilang.
“OTT adalah salah satu cara penindakan dalam proses penegak hukum di bidang korupsi. Tetapi yang paling kita harapkan adalah ada pengembalian kickback dari kasus itu,” ujarnya.
Rudianto juga berpandangan, maraknya OTT yang terjadi hampir setiap bulan menunjukkan belum munculnya efek jera bagi para pelaku korupsi. Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum untuk merumuskan konsep yang lebih efektif agar praktik korupsi tidak terus berulang.
“Makanya saya kira, sampai kapan kita akan seperti ini? OTT seperti ini. Maka saya kira teman-teman penegak hukum harus merumuskan konsep, gagasan, ide agar tidak terjadi praktik OTT tadi,” ujarnya.
Selain penindakan, ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pencegahan di KPK, khususnya melalui deputi yang menangani bidang pencegahan. Dengan begitu, potensi korupsi, termasuk praktik suap dalam proyek-proyek daerah, dapat diidentifikasi lebih awal dan dapat dicegah sebelum terjadi pelanggaran hukum.
“Kalau ada potensi-potensi proyek-proyek yang bisa berakibat adanya kongkalikong, apakah suap dan sebagainya, sebisa mungkin ini bisa dicegah,” ujarnya.
Ia berharap OTT yang dilakukan terhadap sejumlah kepala daerah ini dapat menjadi peringatan bagi para kepala daerah agar tidak terlibat praktik korupsi. “Supaya juga ada efek jera dari langkah itu dan ini juga bisa disampaikan ke seluruh kepala daerah supaya tidak ada lagi kasus-kasus OTT kepala daerah,” tegasnya.





